Usai Beli Motor Curian dari Residivis, Penadah Curanmor Ini Kedapatan Miliki 7 Paket Sabu, Apes Deh!

Tersangka YF beserta barang bukti narkotika dan motor curian sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Pekanbaru, Oketimes.com - Maksud hati hendak transaksi sepeda motor curian, ternyata pemuda ini miliki sabu dan diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi Pekanbaru, pada Selasa (16/01/2024) pagi.

"Pelaku yang diamankan berinisial YF (42), pada Selasa (16/01/2024) pagi, dalam pengembangan kasus curanmor di Jalan Melati, Gang Hikmah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi," kata Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang kepada media pada Senin, 22 Januari 2024 di kantornya.

Diterangkannya, tersangka YF awalnya, ditangkap dalam kasus penadahan sepeda motor merek Honda Beat yang dibelinya dari residivis pencurian kendaraan bermotor, OP (36) alias Ozi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 7 paket kecil sabu dengan berat kotor 1,85 gram yang disembunyikan dalam 1 buah kotal make up kecil.

Ia menyampaikan bahwa saat diinterogasi, tersangka YF mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang bandar bernama Edo (DPO) dan menjualnya di daerah Sukajadi dan sekitarnya.

"Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 1 buah kotal Make Up kecil yang didalamnya berisikan 7 paket kecil sabu dengan berat kotor 1,85 gram," kata Kapolsek.

Saat ini, tersangka YF beserta barang bukti narkotika dan motor curian sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

YF akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara untuk kasus curanmor, polisi akan melakukan pengusutan terpisah.

Kapolsek menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya di wilayah Sukajadi demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait