Terima Gadai Tanpa Persetujuan Pemilik, Kepala BRI Unit Sekupang Dipermasalahkan

Foto Insert : Arman Simatupang eks Kepala Unit BRI Sekupang Batam dan Kantor BRI Unit Sekupang Batam.
Batam, Oketimes.com - Maksud hati hendak membantu rekan, Sofiah (71) warga Legenda Batam Center, menjadi korban penipuan oleh suami istri di Batam, Kepri dan berujung hingga ke aparat hukum.
Dalam keterangan resminya yang disampaikan kepada oketimes.com pada Sabtu, (20/1/2024) di Batam, korban Sofiah menceritakan bahwa semula suami isteri sebagai pelaku Ridwan Dauna (58) dan Nur Susila (43) bertimpat tinggal di Perumahan Villa Pesona Asri Batam Center dengan korban Ibu Sofiah (71), warga Legenda Batam Center, telah dianggap kerabat dekat ternyata merupakan pasangan penjahat.
Kemudian sebutnya, pada tahun 2015 lalu, pelaku Ridwan dan Nur mendatangi kediaman korban Sofiah, mereka berkeluh kesah soal usaha laundry yang dijalani lagi sekarat dan butuh suntikan dana hingga membuat iba dan tanpa pikir panjang, BPKB Toyota Innova Tahun 2013 milik korban Sofiah, berpindah ke tangan pelaku Ridwan Dauna.
Selanjutnya, BPKB korban digadaikan pasangan suami isteri tersebut, ke BPR Dana Nusantara dengan atas nama pelaku Nur Susila. Perjanjian kredit dilakukan pada tanggal 25 Maret 2015, senilai Rp179 juta dengan jangka waktu selama 48 bulan.
"Saat perjanjian kredit, dihadiri korban Sofiah, tetapi tanpa surat jual beli dan tanpa kwitansi jual beli antara korban Sofiah dengan pelaku Nur Susila," ujar korban.
Berselang dua tahun lanjut Sofiah, jangka waktu kredit jatuh pada tanggal 8 Maret 2017. Akad kridit tersebut, tanpa, sepengetahuan dan persetujuan serta tanpa surat jual beli hingga tanpa kwitansi jual beli oleh korban Sofiah.
"Kedua pelaku memindahkan nilai kredit di BPR Dana Nusantara ke Bank BRI Unit Sekupang dengan senilai Rp200 juta atas nama Nur Susila," ungkanya.
Selanjutnya, setelah akad kredit, pelaku Nur Susila menunggak selama tiga bulan. Terkait tunggakan tersebut, pada Juni 2017 lalu, Kepala Bank BRI Unit Sekupang, Arman Simatupang, mendatangi korban Sofiah di kediamannya di Komplek Legenda Batam Center.
Merasa tidak ada urusan dengan Bank BRI Unit Sekupang dan kedua pelaku mengingkari janji untuk membayar kewajibannya. Akhirnya, korban pada Nopember 2019, melaporkan perbuatan kedua pelaku ke Polrestabes Kota Batam hingga Putusan Pengadilan Negeri Batam.
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan Petikan Putusan tertanggal 12 Maret 2020, menjatuhkan hukuman kepada Ridwan Dauna selama 1 tahun dan 10 bulan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan, sedangkan pelaku Nur Susila, hingga kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO – red).
Meski begitu, korban Sofiah merasa dirugikan karena meskipun fisik mobil Toyota Innova Tahun 2013 berada ditangannya, namun tidak bisa berbuat banyak atas penggunaan mobilnya termasuk urusan pembayaran pajak, sebab BPKB berada dan ditahan pihak Bank BRI Unit Sekupang.
Diduga terjadi kesalahan prosedur dan cacat administrasi serta penyalahgunaan wewenang dalam pencairan kredit kepada pelaku Nur Susila (DPO).
Selanjutnya melalui Kantor Hukum Sayuti Miun Djaelani, SH. & Partner, korban Sofiah kini, tengah mempersalahkan pihak Bank BRI Unit Sekupang, Amran Simatupang yang saat ini dipindahtugaskan ke Bank BRI di Pekanbaru, karena patut dimintai pertanggungjawaban.
Terkait hal ini, mantan Kepala Bank BRI Unit Sekupang, Arman Simatupang, saat dihubungi untuk dikonfirmasi tidak menjawab permintaan klarifikasi awak media ini, hingga berita ini diturunkan.***
Komentar Via Facebook :