36 Ruas Jalan Kota Rusak Belum Diperbaiki Pemprov, PUPR Riau Tunggu Serah Terima Aset dari Pemko

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan.

Pekanbaru, Oketimes.com - Perbaikan jalan di Kota Pekanbaru yang alih status menjadi jalan provinsi masih menunggu serah terima aset dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Pasalnya, ruas jalan di Pekanbaru yang alih status menjadi jalan provinsi masih sebatas Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.7464/X/2023 terkait perubahan status pengelolaan jalan dari Pemkot Pekanbaru menjadi Pemprov Riau, dan belum ada serah terima aset.

Demikian diutarakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan.

"Perbaikan jalan di Pekanbaru yang alih status menjadi kewenangan provinsi tetap akan kita lakukan tahun ini. Namun, tentu tidak semuanya bisa diperbaiki jalan yang alih status, kita lakukan bertahap," kata Arief kepada media pada Rabu (17/1/24) di Pekanbaru.

Hanya saja, kata Arief, untuk perbaikan jalan provinsi di Pekanbaru perlu penyelesaian administrasi alih status, seperti serah terima aset.

"Jadi kita masih menunggu serah terima aset antara Pemko Pekanbaru dengan Pemprov Riau, karena sejauh ini alih status jalan di  baru bentuk SK saja," sebutnya.

Namun untuk serah terima aset jalan tersebut, lanjut Arief, saat ini belum bisa dilakukan. Hal ini karena jalan yang alih status pada tahun 2023 ada perkejaan perbaikan.

"Kan ada jalan yang alih status tahun lalu ada perbaikan, seperti Jalan Parit Indah. Itu kan masih masa pemeliharaan yang menjadi kewenangan Pemko Pekanbaru, sehingga serah terima belum bisa dilakukan. Intinya saat ini sedang berproses serah terimanya," ujarnya.

Ditanya jalan mana saja yang alih status akan diperbaiki tahun ini, Arief menyatakan ada beberapa jalan yang dianggap perlu diperbaiki. Hanya saja belum ditentukan karena kegiatan 2024 baru berproses.

"Ada beberapa jalan yang akan kita perbaiki. Itu nanti ditentukan, karena APBD kita kan baru mau jalan. Yang jelas ada kita perbaiki yang rusak-rusak," tandasnya.

Untuk diketahui, sedikitnya ada 36 ruas jalan di Kota Pekanbaru yang alih status menjadi jalan provinsi pada akhir tahun 2023 lalu. Berikut jalan Pekanbaru yang alih status menjadi jalan provinsi:

1. Jl. Arifin Ahmad

2. Jl. Yos Sudarso

3. Jl. S. M. Amin

4. Jl. Tuanku Tambusai

5. Jl. Akses Siak IV

6. Jl. Jend. Soedirman ujung

7. Jl. Soekarno-Hatta

8. JI. HR Subrantas

9. Simpang Pramuka - PT. SIR

10. Jl. Naga Sakti - Melati

11. Jl. Riau

12. Jl. Riau Ujung

13. Jl. Datuk Setia Maharaja

14. Jl. Pesantren

15. Simpang Pesantren - Simpang Kayu Ara

16. Simpang Beringin - Meredan

17. Simpang Air Hitam - Sungai Sibam

18. Jl. Hang Tuah

19. Jl. H. Imam Munandar

20. Spg. Hang Tuah - Spg. Pesantren

21. Jl. Sisingamangaraja

22. Jl. Sultan Syarif Kasim

23. Jl. Moh. Dahlan

24. Jl. Diponegoro

25. Jl. Pattimura

26. Jl. Gadjah Mada

27. Jl. Cut Nyak Dhien

28. Jl. Jend. A. Yani

29. Jl. M. Yamin

30. Jl. Ir. H. Juanda

31. Jl. Adi Sucipto

32. Jl. Kartama

33. Jl. Teropong

34. Jl. Cipta Karya Ujung

35. Jl. Cipta Karya

36. Jl. Imam Bonjol.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait