Curi Sepeda Motor WW Ponsel, Pria Muda Ini Ternyata Sudah Beraksi di 12 TKP

Tersangka MF (15) pelaku curanmor yang terlibat dalam 12 aksi kejahatan serupa di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Pekanbaru, saat diamankan di Polsek Tenayan Raya.

Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya sergap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MF (15), yang telah terlibat dalam 12 aksi kejahatan serupa di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Pekanbaru.

Aksi terakhir pelaku terjadi di Parkiran WW Ponsel, Jalan Hangtuah, Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Tenayan Raya, pada Jumat (29/12/2023) siang lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Pada aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam BM 4694 ABP yang merupakan milik seorang karyawan di toko WW Ponsel.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban hendak bekerja dan memarkirkan sepeda motor di parkiran toko.

"Kemudian siangnya, korban kaget tidak melihat lagi sepeda motor miliknya di tempat semula," kata IPTU Dodi Vivino, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya.

Korban kemudian melihat rekaman CCTV yang ada di toko tersebut dan menemukan gambar seorang pria menggunakan jaket hoodie yang tidak dikenal melakukan pencurian terhadap kendaraan miliknya.

Setelah menerima laporan korban, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV. Pada Selasa (9/1/2024) petang, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi Curanmor di 12 TKP lainnya di Kota Pekanbaru," kata IPTU Dodi Vivino.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 1 helai jaket hoodie bertuliskan "Russ" yang digunakan pelaku saat beraksi. Sepeda motor milik korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah yang kini masih diburu oleh petugas.

"Pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba," tambah IPTU Dodi Vivino.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berada di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait