Usut Kasus PT SIR, Gubri Beri Kewenangan Luas ke Tim Satgas

Gubernur Riau Brigjend TNI (Purn) Edy Natar Nasution.
Pekanbaru, Oketimes.com - Guna mendalami kasus PT Surya Intisari Raya (SIR), dengan masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) Internal Terpadu.
Tim tersebut atas perintah Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar Nasution. Tim satgas itu, dipimpin langsung Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau Syahrial Abdi.
"Sekarang tim sudah dibentuk dan ketuanya Kepala Dinas Perkebunan Riau (Syahrial Abdi)," kata Gubri Edy Natar Nasution kepada media pada Kamis (4/1/2024) di Pekanbaru.
Gubri tidak memberikan target kepada tim gabungan yang terdiri Disbun Riau, Satuan Posisi Pamong Praja Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau itu. Namun, ia memberikan kewenangan seluas-luasnya untuk mendalami kasus tersebut.
"Kita beri tim seluas-luasnya (mendalami persoalan PT SIR), tetapi dengan waktu sesingkat-singkatnya. Saya tidak mau membatasi dengan target, sehingga nanti kerja tim satgas tidak maksimal," tegasnya.
Mantan Danrem 031/ WB itu juga mengatakan, pembentukan tim gabungan itu, dalam rangka untuk melaksanakan pendalaman terhadap hal-hal yang dianggap menjadi masalah bagi masyarakat, terutama terhadap hak 20 persen.
"Sebenarnya yang kita lakukan ini dengan mengundang mereka (PT SIR) itu dalam rangka mempermudah semua pihak (perusahaan dan masyarakat). Karena pada dasarnya pemerintah ini menjadi wasit (penengah) supaya tidak terjadi konflik," tegasnya lagi.
"Yang pada akhirnya nanti kita berharap dengan duduk bersama-sama, perusahaan bisa tenang menjalankan kerjanya dan masyarakat juga jelas mendapatkan apa yang menjadi haknya," ucapnya.
Sebelumnya, Gubri meminta segera membentuk Tim gabungan dengan menerbitkan surat tugas, leading sektor Kadis Perkebunan. Kedua segera lakukan pendalaman secara cermat terhadap berapa luas lahan HGU yang selama ini dimiliki oleh PT SIR.
Ketiga, mendalami secara cermat berapa fakta luas lahan yang digarap PT SIR selama ini. Keempat, pendalaman secara cermat terkait hak masyarakat tempatan yang seharus dipenuhi oleh perusahaan sejak terbitnya aturan yang mengatur tentang hal tersebut.
Kelima, dalami secara cermat apa saja yang menjadi kewajiban Perusahaan terhadap menjaga lingkungan dalam mengoperasikan perusahaan yang selama ini diduga di abaikan.
Dan terakhir, hal-hal yang dianggap perlu yang selama ini juga banyak dikeluhkan oleh masyarakat serta segera melaporkan untuk menindaklanjuti kedepannya yang saat ini ditunggu-tunggu masyarakat.***
Komentar Via Facebook :