Satu DPO

Curi Motor Karyawan Parkir di Kantor, Polsek Bukit Raya Tangkap Seorang Pelaku

ILustrasi curannmor

Pekanbaru, Oketimes.com - Buron setelah mencuri sepeda motor di Kantor PT Bumi Riau Berkarya (BRB) Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, berhasil mengamankan salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.

"Pelaku berinisial AP (34), berhasil ditangkap pada Minggu (24/12/2023) pagi di Jalan Sudirman, depan Indomaret samping Play Over, setelah menjadi buron selama beberapa hari," kata Kapolresta Pekanbaru, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, pada Senin (25/12/2023) di Pekanbaru.

Dia menjelaskan, pelaku AP mengakui perbuatannya dalam mencuri sepeda motor milik korban bersama rekannya yang masih dalam pengejaran polisi, Satria (DPO).

"Pada saat kejadian, tersangka AP, bertindak sebagai pemantau situasi sementara rekannya, Satria, berperan sebagai eksekutor yang membawa kabur sepeda motor milik korban," ungkap Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit helm merk GM warna Cream, STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban, dan barang bukti lainnya.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa sepeda motor korban, telah dijual oleh tersangka Satria kepada pihak lain, dimana AP mendapat bagian dari hasil penjualan tersebut sebesar Rp 950 ribu. Polisi saat ini masih dalam pengejaran terhadap Satria dan penadah hasil curian.

Ia menyebutkan kronologi kejadian terjadi pada Rabu (13/12/2023) pagi, dimana saksi Randu Sajulpan (26) menyaksikan sepeda motor milik korban, Indah Susanti (34), ditinggalkan dalam keadaan hidup di depan kantor, kemudian masuk ke dalam kantor tanpa mematikan sepeda motor tersebut.

"Saat itulah kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan pelaku Satria langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang terlihat masih menyala," ulas Kapolsek.

Sadar atas kehilangan sepeda motornya, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bukit Raya. Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV yang mengarah pada penangkapan AP.

Saat ini, tersangka AP beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut. AP dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yang berpotensi hukuman di atas 5 tahun penjara.

Proses hukum akan terus dilanjutkan untuk menangkap pelaku lain serta pihak yang terlibat dalam peredaran hasil curian.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait