Terekam CCTV Saat Beraksi, Dua Pelaku Curat Spesialis Bongkar Rumah Diringkus Polisi

Kedua pelaku, DS (43) dan MZ (26) saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Aksi nekat dua pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), akhirnya terhenti setelah berhasil diungkap oleh Anggota Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Kedua pelaku, DS (43) dan MZ (26), telah membuat gempar media sosial setelah rekaman CCTV menangkap detik-detik mereka menjalankan aksinya di sebuah rumah di Jalan Guru, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Menurut Kapolresta Pekanbaru, AKBP Jeki Rahmat Mustika, kedua pelaku berhasil diamankan pada Sabtu dinihari (23/12/2023) sekitar pukul 04.00 WIB di dua lokasi berbeda.
DS (43) ditangkap di Jalan Senapelan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, sementara MZ (26) berhasil diamanahkan di salah satu hotel di jalan Iklas, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.
Penggerebekan tersebut tidak berjalan mulus, karena kedua pelaku terpaksa ditembak petugas saat berusaha melawan dan kabur.
"Karna melawan petugas saat melakukan pengembangan, kedua tersangka terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kasat Reskrim, Kompol Berry Juana Putra, pada Senin (25/12/2023).
Ia menyebutkan aksi pencurian terjadi pada Kamis (21/12/2023) pagi, sekitar pukul 10.36 WIB, ketika korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.
Saat pulang, korban menemukan rumahnya dalam keadaan berantakan, dengan jendela kayu dan terali besi yang dirusak oleh para pelaku. Total kerugian mencapai Rp150 juta, termasuk barang berharga seperti laptop, handphone, jam tangan, perhiasan emas, dan uang tunai.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bukit Raya, dan tim Jatanras langsung memulai penyelidikan. Dengan bantuan rekaman CCTV, para pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa barang-barang curian senilai ratusan juta rupiah, termasuk dua unit pahat yang digunakan untuk merusak jendela. Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polresta menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan ketangguhan anggota kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Pekanbaru.***
Komentar Via Facebook :