Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Minggu Depan, Bawaslu Siak Gelar Sidang Pleno Terkait Camat Sabak Auh

ILustrasi Bawaslu Siak

Pekanbaru, Oketimes.com - Nasib oknum Camat Sabak Auh Kabupaten Siak, Arie Dharmawan diduga melanggar aturan netralitas ASN dalam proses Pemilu, akan segera diputuskan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak dalam minggu depan.

Hal itu dikatakan Ahmad Dardiri, anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Ia membenarkan informasi terkait dugaan pelanggaran aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh oknum camat tersebut.

"Bawaslu Siak sedang dalam proses pengawasan langsung dan penelusuran terkait informasi yang telah didapatkan," kata Ahmad Dardiri pada Kamis (21/12/2023) lewat pesan tertulisnya.

Dia menjelaskan pihaknya telah mempelajari dugaan ini dan keputusannya bisa berupa memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

"Nantinya akan dibuat keputusan melalui rapat pleno apakah dijadikan temuan atau tidaknya dan bisa juga langsung rekomendasi ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) karna camat sebagai ASN atau PNS," jelasnya.

Sementara itu, untuk jadwal rapat pleno keputusannya akan dilakukan pada Minggu depan. "Plenonya Insyaa Allah minggu depan," jawabnya lagi.

Sebelumnya, usai menerima gambar dan rekaman suara diduga pertemuan Camat Sabak Auh dan perangkat desa, wartawan riaulapor mengkonfirmasi Arie Dharmawan Camat Sabak Auh Kabupaten Siak. Namun, pertanyaan hanya dijawab singkat.

"Ini informasi dari siapa bang," Jawabnya singkat dan enggan menjawab pertanyaan lain yang diajukan lewat pesan WA 0812 7570 *, Minggu (17/12/2023).

Seperti diberitakan, oknum Camat di Kabupaten Siak diduga lakukan kampanye terselubung dan hina Lembaga MPR RI, dalam pertemuan yang mengundang perangkat desa dan warga. Dimana, oknum Camat di Kabupaten Siak diduga melakukan kampanye untuk mempengaruhi pemilih dan melakukan black campaign terhadap salah seorang caleg DPR RI.

Informasi tersebut diterima tim redaksi riaulapor mitra rekan oketimes.com dari narasumber terpercaya berupa foto dan bukti rekaman suara pertemuan yang direkam saat pertemuan itu pada hari Jum'at (15/12/2023), di sebuah warung atau kedai makan di kabupaten Siak.

Dalam pertemuan itu, terlihat pada foto, Oknum Camat duduk dihadapan para perangkat desa. Dalam rekaman suara, Oknum Camat tersebut terdengar jelas berbicara dengan meyakinkan mengajak para perangkat desa untuk memilih salah seorang caleg DPR RI dapil Riau 1 dari salah satu partai.

Diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam kampanye politik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Kemudian, terkait netralitas ASN juga diatur dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan yang bersifat kampanye politik. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka  dikenakan sanksi pidana dan denda.

Sanksi tersebut juga tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) tahun 2017, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Lalu tentang larangan Aparatur Sipil Negara (SN) dalam berpolitik dijelaskan secara rinci dengan terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.

Selain melakukan kampanye mengajak pemilih, dari bukti yang di terima tim redaksi riaulapor, Oknum Camat itu juga diduga melakukan tindakan black campaign (kampanye hitam) lainnya dengan menghina serta meremehkan kinerja lembaga tinggi negara yaitu MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) RI.

Sebabnya dia meragukan reputasi dan fungsi anggota legislatif (Incumbent) asal Riau dari Dapil 1 yang ada di MPR RI. Di dalam rekaman yang diterima awak media, dia mengatakan Anggota legislatif yang ada sekarang ada di zona nyaman dan kegiatan Rapat Paripurna di lembaga tinggi negara tersebut tidak memberi efek dan kesan positif bagi Kabupaten Siak.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait