Namanya Dicatut Anggota Parpol, Warga Kelurahan IT Pekanbaru Ramai-ramai Terkendala Daftar KPPS

syafari

PEKANBARU, Oketimes.com - Warga RW 2 kelurahan Industri Tenayan, kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru ramai-ramai tidak bisa mendaftar sebagai keanggotaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, pasalnya saat NIK mereka satu persatu dicek di https://infopemilu.kpu.go.id tanpa mereka sadari pada hasil pencarian, nama mereka sudah ada tercatat sebagai anggota Partai Perindo.

Keresahan warga ini disampaikan ketua RW 2 Kelurahan Industri Tenayan Syafari, SAg kepada awak riaueditor.com, Minggu (17/12/2023).

"Jangankan warga bang, saya selaku RW pun ikut bingung mendadak nama saya juga muncul sebagai anggota partai Perindo, kapan saya mendaftarnya," tanya Syafari.

Lanjut Syafari, sekitar Maret 2023 lalu memang ada pengurus partai Perindo bernama Ujang Alinun di wilayahnya yang mengirim personilnya mendatangi rumah-rumah warga menjanjikan akan membagi-bagikan sembako dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP dan KK. 

"Namun sembako tersebut tak pernah ada, yang ada justru nama warga dicatut sebagai anggota partai Perindo," imbuhnya.

"Dan yang membuat warga semakin resah, tiga hari lagi pendaftaran KPPS akan ditutup, kami khawatir tak ada warga di sini yang nantinya menjadi anggota KPPS, hal ini akan menjadi kendala pada pelaksanaan Pemilihan suara nantinya," tandas Syafari.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Partai Perindo Kota Pekanbaru Ferry Shandra Pardede membenarkan nama Ujang Alinun pernah menjadi pengurus partai Perindo di Tenayan Raya, "Itu terjadi di masa transisi kepengurusan DPD Partai Perindo kota Pekanbaru, namun yang bersangkutan bukan pengurus lagi, dan ada baiknya dikonfirmasi ke yang bersangkutan," katanya.

Dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Merciyanto, S.Si melalui pesan whatappp mengimbau kepada masyarakat yang namanya tercatut oleh Partai Politik, agar yang bersangkutan segera melapor ke KPU Kota Pekanbaru.

"Nanti ada formulir Surat Pernyataan. Bisa ditanyakan ke bagian SDM KPU Kota Pekanbaru sebagai pendukung persyaratan KPPS," ujarnya singkat.

Hal yang sama juga disampaikan Taufik Hidayat, anggota Bawaslu Kota Pekanbaru meminta warga melapor ke Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru. "Bawa data-datanya, nanti mereka akan menandatangani surat pernyataan guna memenuhi persyarakat KPPS," ungkap Taufik, Minggu (17/12/2023).

Untuk diketahui, pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah dibuka sejak tanggal 11-20 Desember 2023 dan akan ditutup 3 hari lagi. 

Menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menjadi syarat pendaftaran sebagai anggota KPPS Pemilu 2024 salah satunya tidak menjadi anggota partai Politik.

Namun sebagian besar warga Kelurahan Industri Tenayan kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, provinsi Riau diresahkan tidak bisa mendaftar keanggotaan KPPS. Pasalnya, tanpa mereka sadari nama mereka sudah tercatut sebagai anggota salah satu partai politik peserta Pemilu 2024.(har)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait