Terjerat Kasus TPPU, Dua Unit Mobil Mewah Kakanwil BPN Riau Disita KPK

ILustrasi dua unit mobil mewah
Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah tuntas memanggil dan memeriksa 15 saksi, terkait dugaan TPPU terhadap tersangka MS selaku Kakanwil BPN Riau, dalam kasus gratifikasi perpanjangan izin HGU kebun PT Adimulia Agromulia (PT AA), Tim Penyidik menemukan adanya dugaan kepemilikan 2 unit mobil mewah merek Toyota Tipe Sport dan Alphard yang diduga sumber uangnya berasal dari pidana asal korupsi.
"Dalam proses pengumpulan alat bukti dugaan TPPU dari Tersangka MS selaku Kakanwil BPN Riau. Tim Penyidik menemukan adanya dugaan kepemilikan 2 unit mobil mewah merek Toyota Tipe Sport dan Alphard yang diduga sumber uangnya berasal dari pidana asal korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada media pada Selasa (28/2/2023) lewat gawai.
Selanjutnya kata Ali Fikri, pihaknya melakukan penyitaan 2 unit mobil tersebut, untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dan sekaligus mendalami lebih lanjut melalui keterangan dari para pihak yang dipanggil sebagai saksi.
Adapun 18 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya masing-masing selama dua hari terakhir lanjut Ali, antaran lain atas nama Edi Sucipto (Swasta), Hadi Maryanto (Kacab PT Tunas), Herman (PT AA Bersaudara), Mawarna Sulbahri (PNS), Adi Firmansyah (PNS), M. Dody Dachroni (PPAT) dan Okta Mayasaro (ART).
Kemudian sambung Ali Fikri, atas nama Alfan (Kacab PT Clipan Finance), Ayahtullah R. Khomeini (Admin Head PT Maybank Indonesia Finance), Afrizani (Wiraswasta), Eddy Roosman (PPAT), Indah Ismiansyah (Pegawai Negeri Sipil), Firdaus Fibry (Wiraswasta), Siska Indriyani (Notaris), Eva Rusnati (Ibu Rumah Tangga) dan Syafrizal Wahap (Cleaning Service Kanwil BPN Riau).
"Mereka dipanggil sejak Senin dan Selasa 27-28 Pebruari 2022 bertempat di Polda Sumsel, sedangkan 1 satu orang Kemas Abdullah selaku salah satu Notaris, dan akan kita jadwal ulang agar hadir," pungkas Ali Fikri meyakimkan.
Sebelumnya, para saksi yang hadir, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian dan pembelanjaan barang maupun aset oleh Tersangka MS yang berasal dari penerimaan suap maupun gratifikasi.
Diketahui KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau. KPK pun telah mencekal dua tersangka untuk pergi ke luar negeri.
Pencegahan atas nama Frank Wijaya, selaku pemilik Hotel Adimulia dan M Syahrir selaku mantan Kepala BPN Riau. Pencegahan diajukan oleh KPK berlaku 6 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023.
Juru Bicra KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan ini merupakan pengembangan perkara suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Politisi Partai Golkar itu menerima suap Rp500 juta dalam pengurusan izin HGU PT Adimulia Agrolestari (PT AA).
"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi). KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," ujar Ali Fikri, Jumat (7/10/2022).
Di persidangan terungkap, General Manager PT AA, Sudarso, mengaku juga memberikan uang kepada Kepala BPN Riau, M Syahrir, sebesar Rp1,2 miliar. Uang itu diserahkan langsung ke Syahrir.
Namun M Syahrir membantah menerima uang tersebut. "Tidak ada saya menerima uang. Itu fitnah," ucap Syahrir.***
Komentar Via Facebook :