Perkembangan Kasus Pabrik Pil Ekstasi Berkedok Warung Empek-empek di Pekanbaru Misterius, Begini Penjelasan BNN RI

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, membongkar lokasi sindikat narkotika penghasil Pil ekstasi ribuan butir berkedok Warung Pempek Cekput pada Rabu (26/10/2022) di Jalan Hangtuah Ujung, Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait kasus pengungkapan pabrik pil ekstasi berkedok warung empek-empek yang dilakukan BNN Pusat, pada 26 Oktober 2022 di Jalan Hangtuang Ujung Kota Pekanbaru, hingga kini proses perkembangan kasus tersebut, masih terkesan 'misterius' dan belum diketahui seperti apa perkembangannya.
Selaras dengan itu, Team Redaksi Oketimes.com, mencoba mempertanyakan hal tersebut, ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat tadi sore pada Rabu (22/02/2023) lewat gawai.
Melalui Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K.,M.Si, menyebutkan bahwa perkembangan kasus pengungkapan pabrik pil ekstasi berkedok warung empek-empek yang dilakukan BNN Pusat, pada 26 Oktober 2022 di Jalan Hangtuang Ujung Kota Pekanbaru, saat ini sudah memasuki tahap P21, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Setahu kami berkas perkaranya sudah selesai atau P21, dan para tersangka sudah di tahan dan akan dilimpahkan proses pengadilan," ujar Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K.,M.Si.
Disinggung kapan akan dilakukan pelimpahan berkas P21 ke Pengadilan Pekanbaru, perwira tinggi bintang satu itu, belum bisa memastikan kapan akan dilimpahkan proses peradilannya ke PN Pekanbaru, lantaran penyidik BNN Pusat dan Jaksa sedang melakukan proses persiapan pelimpahan berkasnya.
"Kalau bisa secepatnya, sebab perkaranya kan sudah P21, sabar aja mas, nanti kita infokan soal perkembangan kasusnya," pungkas Sulistyo Pudjo Hartono meyakinkan.
Sementara itu, Kepala Penindakan BNN Provinsi Riau, Kombes Pol Berliando, SIK, mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum mengetahui, kapan pihak BNN RI, akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Pekanbaru, dengan dalih perkara tersebut ditangani oleh penyidik BNN Pusat, sehingga BNN Riau, tidak mesti dilibatkan atau diberitahukan seperti apa perkembangan tersebut kepada pihaknya.
"Memang tidak ada kewajiban penyidik BNN RI untuk memberitahu BNNP Riau, krn proses sidiknya dari BNN RI," ujar Kombes Pol Berliando, SIK.
Akan tetap lanjut Barliandio, jika memang berkas perkara pengungkapan pabrik ekstasi modus warung empek-empek itu sudah P21, penyidik BNN RI bisa langsung menyerahkan tersangka dan Barang Buktinya ke Kejaksaan Pusat, karena barang bukti dan tersangkanya dibawa ke BNN RI di Jakarta.
"Meski demikian, nanti kita coba sharing informasi dengan BNN RI, seperti apa perkembangan kasus tersebut. Kita tunggu aja dalam waktu dekat ini informasinya lebih lanjut," pungkas Berliando.
Seperti diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, membongkar lokasi sindikat narkotika penghasil Pil ekstasi ribuan butir berkedok Warung Pempek Cekput pada Rabu (26/10/2022) di Jalan Hangtuah Ujung, Kota Pekanbaru.
"Saat kita lakukan penggerebekan, tim BNN juga mengamankan dua orang tersangka dengan inisial I (33) dan H (54)," kata Deputi BNN RI, Irjen Kennedy kepada wartawan pada Rabu, 26 Oktober 2022 di Pekanbaru.
Mantan Kepala BNNP Riau itu, juga menyebutkan bahwa Tim BNN menemukan barang bukti berupa pil ekstasi yang mencapai 2.385 butir. Diduga kuat rumah produksi barang haram tersebut bisa menghasilkan 300 pil ekstasi perhari.
"Kedua pelaku ini sudah memproduksi dari Bulan September 2022 lalu. Total barang bukti yang kita amankan 2.385 pil ekstasi," bebernya.
Perwira Tinggi Bintang Dua Polri itu, para tersangka akan mengedarkan hasil produksinya ke Kota Pekanbaru, maupun luar Kota Pekanbaru.
"Kedua tersangka, nantinya akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :