Naik Lima Tiga Lipat

Lukai Hati Masyarakat Riau, Kebijakan Gubri Naikkan TPP ASN Pemprov Dinilai tak Populer

Foto Insert : Gubernur Riau Drs H Syamsuar, MSI dan SF Haryanto Sekdaprov Riau berlatar belakang Kawasan Kumuh Bantaran Sungai Siak Kota Pekanbaru.i

Pekanbaru, Oketimes.com - Kebijakan Gubernur Riau Syamsuar dalam menyetujui Tunjungan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Provinsi Riau, mendapat perhatian serius dari sejumlah kalangan masyarakat saat ini, termasuk dari aktivis Anti Korupsi juga Sekretaris DPD BARA JP Provinsi Riau.

Disampaikan Boyke, kebijakan kenaikan tunjangan penghasilan pejabat pemprov tersebut, dinilai menyakiti hati masyarkat riau, terutama kalangan masyarakat menengah kebawah, ditengah hempitan ekonomi masyarakat yang saat ini turun drastis paska pandemi covid-19 dan inflasi yang meninggi.

"Jika alasan Syamsuar adalah untuk menciptakan perbaikan pelayanan kepada masyarakat, maka sebaiknya ASN yang berhubungan langsung yang mendapat lebih kenaikan TPP, inikan tidak, malah sebaliknya," kata Sekretaris DPD BARA JP Provinsi Riau Boyke Parpati kepada oketimes.com pada Senin (20/02/2023) di Pekanbaru.

Seharusnya, lanjut Boyke, Syamsuar selaku gubernur riau, lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini belum stabil dirasakan masyarakat.

"Apakah Gubernur Riau ini buta ya atau tidak mau tahu terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil saat ini, atau ada agenda terselubung jelang Pilgubri tahun 2024 mendatang. Saya tahu pun tidak tahu dan entah bagaimana mereka melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini," kesal Boyke.

Menurutnya, jika berbicara prestatasi atau capaian pemprov, Boyke mengatakan sejauh ini belum ada terlihat prestasi yang membanggakan dari kepemimpinan Syamsuar.

"Saya belum ada lihat prestasi yang wah dari gubernur, inflasi masih tinggi, jika tidak salah masih diatas 7 persen. Program strategis, berupa gedung Creatif Hub, Quran Center, Masjid Raya Riau dan Masjid Agung An Nur juga tidak berjalan dengan baik, peningkatan Sumber Daya Manusia, juga belum terlihat hasilnya, hanya koar koar mau membangun 3 SMA baru, sampai sekarang belum terlihat realisasinya, hanya USB dan RKB saja yang dikebut ", jelas Boyke.

Selain itu, lanjut Boyke mengatakan bahwa strategi untuk pengentasan kemiskinan sampai saat ini juga belum terlihat signifikan bahkan cendrung stagnan tanpa solusi yang kongkrit.

"Jadi, dari sisi prestasi juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menaikkan TPP kepada ASN, apalagi kepada para pimpinan OPD maupun Sekda sebagai ibu Rumah Tangga," ulas Boyke.

Centil DPRD

Diamnya DPRD Riau terkait kebijakan tersebut, menurut Boyke disebabkan hati DPRD Riau belum sensitif atau mereka lupa akan tugas dan fungsinya.

"Seharusnya DPRD Riau mempertanyakan kenaikan TPP tersebut. Panggil gubernur, pertanyakan kebijakan tersebut, dan meminta gubernur untuk membatalkan keputusan gubernur tersebut," centil Boyke.

Jika DPRD peka dan memihak kepada masyarakat, menurut Boyke, seharusnya DPRD Riau mempertanyakan kenaikan TPP tersebut. Panggil gubernur, pertanyakan kebijakan tersebut, dan meminta gubernur untuk membatalkan keputusan gubernur tersebut.

"Lantanglah berbicara, minta gubernur membatalkan keputusan tersebut, DPRD harus berpihak kepada masyarakat, DPRD Riau harus memahami bahwa kwebijakan tersebut akan menjadi beban bagi gubernur berikutnya," ucap Boyke.

"Apa prestasi yang sudah dicapai pemprov dibawah kepemimpinan Syamsuar? sejauh ini belum ada yang bisa menjadi rujukan bahwa Syamsuar berhasil memimpin Provinsi Riau. Inflansi masih tinggi, kondisi jalan masih banyak masuk kategori kurang baik," ungkap Boyke.

Selain itu, Boyke juga mengatakan dari sisi pengentasan kemiskinan di Riau, sampai sekarang belum terlihat kebijakan yang kongkrit dan memiliki efek yang nyata dirasakan masyarakat.

"Kemiskinan masih tinggi, bahkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Syamsuar tidak memiliki strategi untuk menekan angka kemiskinan, terus apa prestasi mereka yang menerima TPP tersebut?", tanya Boyke.

"Belum kita bicara insfratrustur di Dinas PUPR beberapa kegiatan strategis di PUPR yang menjadi andalan syamsuar juga tidak berjalan ditrek yang baik," ungkap Boyke meyakinkan.

Seperti diberitakan, Gubernur Riau Drs H Syamsuar, MSi, mengeluarkan Keputusan kenaikan TPP ASN yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS 1945/XII/2022. Keputusan tersebut, untuk membuat para ASN dalam naungan Pemprov Riau dapat hidup lebih sejahtera.

Dengan kehidupan yang lebih sejahtera sehingga para ASN diharapkan dapat memberikan kinerja yang terbaik untuk masyarakat Riau.

Berikut besaran TPP yang didapatkan ASN dalam jabatan struktural pada keputusan Gubri tersebut, yakni :

1. Jabatan Sekretaris Daerah Rp90.020.983

2. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Rp11.691.144

3. Analis Kebijakan Madya Rp12.932.640

4. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rp38.742.625

5. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rp38.742.625

6. Asisten Administrasi Umum Rp38.742.625

7. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Umum Politik, Kemasyarakatan dan SDM Rp26.477.795

8. Staf Ahli Bidang Pembangunan Infastruktur Rp26.477.795

9. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Rp26.477.795

10. Kepala Inspektorat Rp40.069.428

11. Sekretaris Inspektorat Rp22.512.320

12. Kepala Bappeda, Penelitian dan Pengembangan Rp37.681.184

13. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rp34.496.857

14. Sekretaris DPRD Riau Rp31.843.253

15. Para Kepala Dinas dan Badan di Lingkup Pemprov Riau Rp31.843.253

16. Kepala Badan Penghubung Pemprov Riau Rp28.976.800

17. Para Kepala Biro di Lingkup Pemprov Riau Rp26.477.795

18. Para Sekretaris Dinas / Badan di Lingkup Pemprov Riau Rp19.501.280

19. Para Kepala Bagian di Lingkup Pemprov Riau Rp19.501.280

20. Para Kepala cabang Dinas di Lingkup Pemprov Riau Rp17.708.805

21. Para Kepala Subbagian, Seksi dan Bagian di Lingkup Pemprov Riau Rp11.981.598

22. Direktur RSUD Petala Bumi Rp18.382.400

23. Direktur RSJ Tampan Rp24.241.799

24. Direktur RSUD Arifin Achmad Rp12.322.915.

Demikian besaran tambahan penghasilan pegawai ASN pada Pemerintahan Provinsi Riau yang berlaku sejka Januari 2023 hinga seterusnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait