Diduga Terindikasi Tipikor, Delik TPPU dan Langgar UU Monopoli

Aktivis CIC Riau Nilai Penetapan Pemenang Proyek di BRKS Cacat Hukum

Kantor Bank Riau Kepri Syariah

Pekanbaru, Oketimes.com - Penetapan sejumlah pemenang lelang di Bank Riaukepri Syariah, dinilai cacat hukum dan diduga mengandung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta bahkan menganduk delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan melanggar Undang Undang Monopoli.

Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Corruption Intestigation Committee (CIC) Riau, Moriza Eka Putra, menanggapi jawaban surat klarifikasi dari Bank Riaukepri Syariah, soal dugaan korupsi kolusi dan nepotismen pada sejumlah proyek di bank daerah Riau.

"Jawaban klarifikasi dari Bank Riaukepri Syariah atas surat yang kami layangkan, semakin memperjelas tindakan yang dilakukan dalam menetapkan pemenang peroyek cacat hukum. Bahkan kami mendalami adanhya  mengandung tindak pidana korupsi, delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan melanggar Undang Undang Monopoli," ujar Moriza kepada media pada Minggu (19/2) lewat gawai.

Ia menyebutkan baru ini Bank Riaukekri Syariah mengklarifkasi apa yang sudah dilakukan dalam penetapan pemenang proyek sudah sesuai dengan undang undang perbankan. Namun penjelasan itu tidak dijelaskan secara dasar-dasar hukumnya.

"Bank Riaukepri Syariah itu bank daerah milik rakyat Riau, pemegang sahamnya dari Provinsi Riau dan Keperi juga kabupaten/kota. Seharusnya dalam penggunaan anggaran harus transparan. Belum lagi berapa besar uang APBD yang didepositokan, siapa yang menikmatinya uang rakyat itu," jelasnya.

Menurut Moriza, pihaknya belum mau mengungkap secara rinci sejumlah kasus proyek di BRKS yang cacat hukum ke publik. ‘’Kami akan menempuh jalur hukum melakukan gugatan class action ke pengadilaan serta melaporkan ke aparat penegak hukum untuk diperiksa," ujarnya.

Namun demikian, Moriza memberikan gambaran sejumlah proyek yang cacat hukum tersebut yakni, proyek pengadaan mobil operasional direksi dua unit, senilai Rp775 juta dan 627 juta, dan pengadaan 14 unit mobil pimpinan divisi senilai Rp20 miliar.

"Rekayasa dalam penetapan ini, PT. Yastera yang pemegang sahamnya pensiunan Bank Riaukeperi Syariah adalah sebagai pemenang. Ini sangat jelas tercium adanya unsur Tipikor dan delik TPPU serta melanggar Undang Undang Monopoli," paparnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait