Aktivis MPK Laporkan Sejumlah Kegiatan Setwan DPRD ke Kejati Riau

Boyke Parpati, Kordinator Masyarakat Pemburu Koruptor (MPK) Provinsi Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Organisasi Masyarakat Pemburu Koruptor (MPK) Provinsi Riau, melaporkan beberapa kegiatan di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Boyke Parpati selaku Kordinator MPK Riau, mengatakan kegiatan tersebut terdiri dari pengadaan sewa standing baliho di 12 kabupaten/Kota dengan Harga Penawaran Sementara (HPS) sebesar Rp. 983.016.000 yang dimenangkan oleh CV. Riau Bestari Amerta dengan harga kontrak sebesar Rp. 930.934.800, yang ditandatanggani oleh Joki Kurniawan sebagai KPA.

Kemudian sebut Boyke, adanya kegiatan pengadaan jasa publikasi media cetak atau cetak baliho, dimana kegiatan tersebut dilakukan secara swakelola oleh Setwan DPRD Riau.

"Berdasarkan informasi, kemudian merujuk pada kegiatan tahun sebelumnya, diperkirakan anggaran untuk jasa publikasi media cetak mencapai Rp 2 miliar," ungkap Boyke kepada oketimes.com pada Jumat (17/02/2023) di Pekanbaru.

Menurutnya, rangkaian observasi yang dilakukan di Kabupaten, MPK dalam mengumpulkan bukti melibatkan masyarakat yang berada disekitar titik sewa standing baliho.

"Dalam observasi khusunya di Kabupaten, dilakukan metode bertanya langsung kepada masyarakat yang berada pada radius kurang lebih 500 Meter dari titik standing baliho yang telah ditentukan dalam dokumen. Hasilnya lumayan menggembirakan, dibeberapa kabupaten pada satu standing baliho ada yang melihat 2 sampai 4 kali dalam kurun waktu 2 bulan tetapi yang lebih membuat bahagia lagi di Kabupaten lain, tidak pernah terlihat terpajang wajah ganteng para pengawas anggaran dalam sebuah baliho", Rinci Boyke.

Atas temuan tersebut lanjut Boyke, MPK menduga kedua kegiatan tersebut belum terlaksana 100 persen.

Kemudian, untuk kegiatan lain yang akan dilaporkan Organisasi MPK adalah Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan dengan HPS sebesar Rp. 1.938.559.500,00, yang dimenangkan oleh CV. Riau Pictures Indonesia dengan penawaran sebesar Rp 1.789.508.700,00.

"Analisa kita, pengadaan video tersebut terkesan dipaksakan dan untuk mengakomodir kepentingan tertentu, selain itu kita juga menduga terjadi markup", ucap Boyke.

Harapan, lanjut Boyke, Kejati Riau lebih agresif dalam menegakkan hukum dan lebih responsif dalam menyikapi laporan masyarakat.

"Harapan kita pastinya agar Kejati bertindak atas laporan MPK. Dan kita memiliki keyakinan bahwa Kejati mampu untuk mengurai atas temuan MPK, sebenarnya jika saja Kejati mau, bukan masalah sulit, gampang bagi Kejati untuk mengungkapnya", Harap Boyke.

Selain itu, Organisasi MPK Riau juga akan berkirim surat kepada Setwan DPRD Riau dan pimpinan DPRD Riau guna meminta dokumen beberapa kegiatan tahun anggaran 2023 yang baru berjalan.

"Peran masyarakat itu diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah untuk turut serta mengawasi jalannya pemerintah dan memperoleh informasi yang terang. DPRD Riau merupakan salah satu lembaga negara yang juga perlu diawasi, walaupun salah satu fungsi DPRD Riau adalah pengawasan, tetapi tidak salah juga untuk masyarakat mengawasinya. Sebagai alarm agar mereka yang berada dibawah atap lembaga terhormat DPRD Riau berperilaku dan berjiwa terhormat juga", pungkas Boyke meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait