Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan Motor Diringkus Polisi

Tiga anggota geng motor pelaku pengeroyokan dan perampasan sepeda motor yang diringkus Polisi.

PEKANBARU, oketimes.com- Tiga pelaku pengeroyokan dan perampasan sepeda motor, korban, Rais Ardhi (18) pelajar warga Jalan Garuda Perum Villa Garuda Mas No 3 Kecamatan Marpoyan Damai, dibekuk petugas Reskrim Polsek Bukit Raya, Minggu (09/11) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka bernama Bustami Putra alias Tami (19) warga Jalan tengku Bay Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya dan Andika Imdami alias Dika (17) warga Sei Mintan Kecamatan Bukit Raya serta Sanu Ardinur alias Sanu (20) warga Jalan Damai No 27 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya.

"Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban. Andika dan Bustami serta Sanu ditangkap dirumahnya masing-masing. Sementara tiga rekan tersangka atas nama, Budi Pitok, Yadi dan Salman kita tetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang dalam pengejaran," terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi Riaueditor melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, Senin (10/11) siang.

Dikatakan Arry, peristiwa ini berawal pada Sabtu (30/08) malam, sekitar pukul 23.20 WIB. Saat itu korban yang melintas di Jalan Sudirman tepatnya disimpang Bandara Kecamatan Bukit Raya, menggunakan sepeda motor Honda Beta warna merah No Pol BM 2646 AB dipepet oleh tersangka Andika CS dengan menggunakan sepeda motor.

Usai korban berhenti, kemudian pelaku bersama teman-temannya langsung melakukan pengeroyokan. Kalah jumlah, korban akhirnya roboh dengan luka pukulan disekujur tubuhnya. Pelaku lalu membawa kabur sepeda motor dan meninggalkan korban dilokasi kejadian.

"Sepeda motor korban, kemudian dijual ke Sanu seharga Rp 1,5 juta dan uangnya dibagi-bagikan tersangka kepada pelaku lainnya," ungkap Arry.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :