Temukan Dugaan Korupsi di PUPR Pelalawan

LSM Amatir Laporkan Proyek Paket Tiga Peningkatan Jalan Kecamatan Pangkalan Kuras ke Kejati Riau

Ketua Umum DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) Riau, Nardo Pasaribu, SH didampingi Sekjen Rudi Sutanto, SH, mengantarkan laporan dugaan korupsi Proyek Paket Tiga Peningkatan Jalan Kecamatan Pangkalan Kuras ke Kantor PTSP Kejati Riau pada Jumat (10/2/2023) di Jalan Jend Sudirman Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Temukan dugaan korupsi dalam pekerjaan proyek paket Tiga Peningkatan Jalan Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras dan Jalan Poros Nilo - Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras, DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) Riau, Laporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada Jumat (10/2/2023) di Pekanbaru.

"Dugaan korupsi ini, kita laporkan ke Aspidsus Kejati Riau tadi siang lewat PTSP Kejati Riau, yang diterima oleh stafnya pada Jumat (10/2) siang tadi," kata Ketua Umum DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) Riau, Nardo Pasaribu, SH didampingi Sekjen Rudi Sutanto, SH kepada oketimes.com pada Jumat (10/2) sore di Pekanbaru.

Disebutkan Nardo, dugaan korupsi pada pekerjaan paket Tiga Peningkatan Jalan Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras dan Jalan Poros Nilo - Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras itu, dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, berpagu dana Rp. 7.107.196.288,33 yang dikerjakan oleh CV Mitra Bersama selaku kontraktor pelaksana dengan nilai penawaran Rp. 6.182.465.175,63 bersumber dana dari APBD Kabupaten Pelalawan T.A 2022.

"Berdasarkan hasil observasi kami di tiga lokasi proyek tersebut, kami temukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan oleh rekanan di lapangan. Dimana dalam item pekerjaan pengaspalan di tiga lokasi, tidak seluruhnya dikerjakan oleh rekanan," ungkap Nardo Pasaribu yang diamini oleh Rudi Sutanto Sekjen DPP LSM AMATIR.

Adapun pekerjaan yang harus dikerjakan rekanan dalam paket tersebut lanjut Nardo, yakni rekanan harus mengerjakan pengaspalan di ruas jalan Dundangan sepanjang 1100 meter, ruas jalan lingkungan 2A sepanjang 400 meter, ruas jalan lingkungan 2B sepanjang 150 meter, ruas jalan lingkungan 2C 100 meter, dan ruas jalan lingkungan 2D sepanjan 350 meter, dengan total keseluruhan yang harus dikerjakan rekanan 2100 meter.

"Namun berdasarkan temuan kami di lapangan, pekerjaan ruas jalan lingkungan 2B yang tidak dikerjakan 150 meter, ruas jalan lingkungan 2C, juga tidak dikerjakan sepanjang 100 meter, dan ruas jalan lingkungan 2D, tidak dikerjakan rekanan sepanjang 350 meter. Total jumlah panjang jalan yang tidak dikerjakan rekanan mencapai kurang lebih 600 meter, dari total efektif yang seharusnya dikerjakan rekanan 2100 meter," beber Nardo Pasaribu.

Akibat adanya ditemukan pekerjaan rekanan yang tidak dikerjakan tersebut sambung Nardo, DPP LSM AMATIR menduga telah terjadi perbuatan unsur korupsi dalam pelaksaan proyek tersebut. Karena, berdasarkan hasil penghitungan sementara, pihaknya menduga telah terjadi perbuatan jahat antara penyelenggara dan rekanan, agar 'memuluskan' penyelewengan anggaran proyek tersebut dengan estimasi sebesar Rp. 1.413.585.000 dari nilai proyek Rp. 6.182.465.175,63, pasca tender.

"Lantaran itu, lewat laporan ini, kami meminta kepada Kejati Riau, khususnya Bidang Pidsus Kejati Riau, agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek tersebut dengan tuntas. Dengan memanggil para pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR Pelalawan, PPK, dan rekanan," pungkas Nardo Pasaribu, SH, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait