PT Sinergi Mitra Suksesindo Melawan

Dishub Kota Digugat Rekanan, PPK Diduga Dibackup Jaksa

Ilustrasi Dishub Kota Pekanbaru

Pekanbaru, Oketimes.com - Merasa dicurangi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Koat Pekanbaru, saat proses lelang kegiatan pengadaan modal jaringan listrik lainnya, PT. Sinergi Mitra Suksesindo (PT.SMS), layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru pada 4 Oktober 2022.

Berdasarkan situs resmi Pengadilan PTUN Pekanbaru yang dirangkum oketimes.com, pihak penggugat langsung dilakukan Direktur Utama PT. Sinergi Mitra Suksesindo, Soni Yulianto. Sementara para tergugat Kelompok Kerja Pemilihan 81 Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) pada Dishub Pekanbaru, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu dijabat oleh Hidayat Alfitri.

Adapun pagu dana dari kegiatan tersebut, sebesar Rp 13.873.113.000,00, bersumber dari APBD Pemko T.A 2022. Dalam proses lelangnya , kegiatan pengadaan tersebut dimenangkan oleh pihak rekanan PT. Meranti Pilar Mandiri dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp 13. 289.177.577,02.

Namun berdasarkan keterangan yang diberikan Kuasa Hukum PT. SMS, kepada oketimes.com beberapa hari lalu, menyebutkan bahwa saat proses lelang PT. SMS digugurkan, padahal sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh PPK Dishub Pekanbaru.

"Kok bisa PT kami digugurkan, anehnya, yang jadi pemenang adalah PT yang memiliki kompetensi penanggung jawab  teknik dan sertifikat badan usaha yang sudah mati sejak tahun 2016," kata Kuasa Hukum PT SMS Comeng SH, MH kepada oketimes.com saat ditemui belum lama ini.

Lanjut Comeng, yang mengejutkan lagi pihak rekanan yang mengerjakan kegiatan tersebut diduga hanya berdasarkan surat penunjukan saja, dan lebih hebatnya surat kontrak belum keluar. "Letidak wajaran tersebut, memaksa kami untuk menempuh jalur hukum," tegas Comeng.

Terkesan jumawa dan kebal hukum, diduga Hidayat Alfitri selaku PPK Dishub Pekanbaru tidak pernah menggubris surat pemanggilan yang dilayangkan pihak pengadilan.

"Selama proses persidangan, pihak PPK (Hidayat) tidak pernah hadir untuk diminta keterangan. Pihak Dishub merasa super power karena diduga mereka dibackup pihak kejaksaan, seharusnya kegiatan tersebut jangan dilaksanakan dulu karena masih dalam proses hukum," beber Comeng.

Meski begitu pada Selasa lalu, persidangan pada tahap para pihak untuk menghadirkan saksi-saksi keduanya, guna menyampaikan kesaksiannya masing-masing, terpaksa ditunda lantaran para saksi belum dapat hadir, sehingga para pihak sepakat persidangan akan dilanjutkan pada selasa minggu depan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait