Polsek Sungai Sembilan Sergap Pengedar Sabu Lubuk Gaung

Tersangka MS Alias SL (42) dan barang bukti sabu saat diamankan pada Jumat (03/02/2023) di Mapolsek Sungai Sembilan Kota Dumai, Riau.
Dumai, Oketimes.com - Diduga pengedar, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan kembali bekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu pada Jumat (03/02/2023) malam, saat berada di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
"Tersangka berinisial MS Alias SL (42), warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan. Kita amankan pada Jumat (03/02/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB ," kata Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, kepada media pada Senin (6/2/2023) lewat gawai.
Disebutkan Kapolsek, tersangka MS Alias SL (42) diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa satu paket sedang dan paket kecil diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan total berat kotor 1,6 gram, sebuah kotak rokok merk gudang garam dan 1 buah sendok plastik.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Januari 2023, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka merupakan pengedar narkotika jenis shabu di seputaran areal parkir truk di Jalan PU Lama, Kel. Lubuk gaung, Kec. Sei Sembilan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MS Alias SL (42), pada Jumat (03/02/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas pada diri MS Alias SL (42). Kini MS Alias SL (42) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka MS Alias SL (42) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka MS Alias SL (42) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun," pungkas Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :