Minimalisir LGBT, Satpol PP Kota Sidak Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru

Guna meminimalisir keberadaan atau aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, lakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (2/2/2023) di sejumlah tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Guna meminimalisir keberadaan atau aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, lakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (2/2/2023) di sejumlah tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Keempat hiburan malam yang disidak diantaranya New Paragon KTV Pool & Cafe di Jalan Sultan Syarif Qasim, Embassy Pekanbaru Jalan Tengku Zainal Abidin, MP Club Jalan Tengku Zainal Abidin, serta Angel Wings Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman.

"Dari empat tempat yang kita datangi, tidak ada aktivitas yang mengarah ke sana (LGBT). Begitu juga dengan narkoba, tidak ada kita temukan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian AP M.Si, kepada media pada Jumat (3/2/2023) di Pekanbaru.

Meski demikian lanjut Zoel sapaan akrabnya, pihaknya tetap mengimbau pengelola hiburan malam untuk sama-sama mencegah kegiatan yang melanggar norma asusila khsususnya LGBT di tempat hiburan malam.

Tidak sampai disitu, Zulfami juga menyampaikan bahwa sidak tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum itu, pihaknya sekaligus mengingatkan ke pengelola hiburan malam, agar mematuhi aturan berlaku.

Dimana sesuai perda yang dimaksud, tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB malam, sementara untuk izin keramaian diberikan sampai pukul 00.00 WIB hingga dini hari.

"Makanya kita ingatkan agar jangan melebihi batas. Kita minta mereka jangan melewati dari jam itu. Ke depan kita tentu akan terus melakukan pengawasan," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait