LIPHI Desak Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Riau

Eduwar Pasaribu, SH, Ketua Lembaga Independen Peduli Hukum Indonesia (LIPHI) Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Ketua Lembaga Independen Peduli Hukum Indonesia (LIPHI), Edwar Pasaribu, SH mendesak agar Bea Cukai menumpas peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Riau.
"Kami mendesak agar Bea Cukai bersikap tegas menumpas peredaran rokok ilegal di Provinsi Riau dari hulu hingga hilirnya, karena merugikan penerimaan negara," kata Ketua Lembaga Independen Peduli Hukum Indonesia (LIPHI), Edwar Pasaribu, SH pada Minggu (29/01/2023) di Pekanbaru.
Untuk itu, Edwar Pasaribu yang juga berprofesi sebagai Advokat ini, meminta agar Bea Cukai melakukan penegahan peredaran rokok ilegal di toko toko dengan melibatkan berbagai instansi yang berwenang.
Tidak hanya itu, disampaikan Ketua LIPHI, Bea Cukai juga diminta agar mengawasi dengan ketat pelabuhan di sejumlah daerah di Riau yang diduga menjadi pintu masuknya rokok ilegal. Seperti, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dumai, Rokan Hilir (Rohil) dan Bengkalis.
Dalam melakukan penindakan, LIPHI meminta Bea Cukai tidak hanya menyita rokok ilegal saja, tetapi harus 'menyeret' para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dengan demikian ada efek jera. Jika tidak, maka akan sulit memberantas peredaran rokok ilegal di Riau, karena para pelakunya tidak diberikan efek jera," kata Edwar.***
Komentar Via Facebook :