Empat Orang Tersangka Diamankan

Polda Riau Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Jaringan Napi Lapas di Pekanbaru

Kelima tersangka peredaran Narkoba Jaringan Napi Lapas Kota saat dihadirkan dalam konferensi persnya pada Kamis (26/01/2023) di Mapolda Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, kembali menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 kilogram bersama Pil Ekstasi 20 ribu butir yang dikendalikan dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A pada Jumat 6 Januari 2023 di Pekanbaru.

"Dalam pengungkapan ini, sebanyak empat orang kita amankan dalam jaringan narkoba yang dikendalikan oleh tersangka LEO (38) Napi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebagai pengendali. Dua kurir berinisial IRF (25) dan NIA (25), dan AFR (32) semuanya warga kota Pekanbaru," kata Wakpolda Riau didampingi Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, dan Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Guntur Yos, dalam Konferensi Persnya pada Kamis (26/01/2023) di Mapolda Riau.

Disebutkan Narto, pengungkapan peredaran Narkoba jaringan lapas tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat, pada Jumat 6 Januari 2023, sehingga tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Diari bergerak dan berhasil mengamankan tersangka IRF dan NIA di Perum Grand Bafanda Blok E 3 No 10, Jl Tj Puri Kec Tenayan Raya Pekanbaru.

"Dari tangan mereka, diamankan barang bukti 20 kg sabu terbungkus kantong teh cina bertuliskan ZH668 dan 4 kantong plastik berisi 20.000 butir ekstasi tersimpan dalam rumah tersebut serta 1 unit sepeda motor dan 3 buah HaPe," beber Narto.

Namun saat diintrogasi sebut Narto, terhadap keduanya, didapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut baru saja dijemput di salah satu home stay di Pekanbaru, setelah keduanya mendapatkan perintah dari tersangka LEO yang merupakan Napi Kelas 2A Pekanbaru.

Lantas tersangka LEO memberikan perintah melalui aplikasi WA di HaPe IRF. Tersangka LEO, memberikan perintah lanjut, agar keduanya mengantarkan 10 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi kepada kurir penjemput dengan menggunakan sandi "21" serta menerima upah kerja sebesar Rp5 juta rupiah.

"Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan terhadap kurir/pemesan, sehingga berhasil menangkap AFR di depan Masjid Baitul Insan Parit Indah Simpang Tiga Bukitraya berikut 2 buah HaPe dan 1 unit sepeda motor yang dikendarainya," ulas Narto.

Namun berdasarkan hasil interogasi terhadap AFR, dirinya mengaku diperintah pelaku BOB (DPO) melalui komunikasi WA untuk menjemput 10 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi dengan sandi "21".

Selanjutnya sambung Narto, pada Selasa 10 Januari, tim Opsnal Subdit III mengamankan tersangka LEO di Lembaga Pemasyarakatan kelas 2A Pekanbaru. Selain itu, tim turut mengamankan 1 buah kartu debit BCA dan 1 unit HaPe android. Kemudian para tersangka dan barang Bukti di gelandang ke Mapolda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumut hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara," pungkas Narto meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait