Pemko Segera Tertibkan Tiang Reklame Ilegal di Jalan Sudirman

Ilustrasi Tiang Reklame Ilegal

Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Yustisi Kota Pekanbaru segera melakukan penertiban tiang reklame ilegal di dekat pos polisi di Jalan Jenderal Sudirman. Penertiban dilakukan dengan memotong tiang reklame karena berada di kawasan yang tidak diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku.

"Penertiban tiang reklame di dekat pos polisi di Jalan Jenderal Sudirman jelasnya karena sudah melanggar peraturan yang berlaku. Misalnya tempatnya salah. Penertiban kita lakukan bersama tim dari instansi lainnya," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, kepada media pada Senin (23/01/2023) kemarin di Pekanbaru.

Alek mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan kepada tiang-tiang yang menyalahi aturan untuk dilakukan penertiban.

Dia juga mengatakan, Pemko Pekanbaru melakukan penertiban ini untuk menjaga keindahan kota, disamping mendapatkan PAD. Ia berharap setiap pemilik tiang reklame mengikuti aturan yang berlaku dalam mendirikan tiangnya.

"Kita juga akan melakukan sosialisasi kepada pemilik tiang-tiang ilegal lainnya agar melakukan penertiban sendiri. Jika tidak, nanti tim Pemko Pekanbaru yang akan melakukan penebangan," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait