Kepergok Curi Peralatan Mobil di Gudang Bengkel, Pemuda Dumai Diamankan Polisi

Pelaku WAS (33) bersama barang bukti saat diamaankan Minggu (22/01/2023) di Mapolsek Dumai Barat
Dumai, Oketimes.com – Tertangkap basah saat beraksi membongkar satu unit mobil merk Mitsubishi Kuda milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Tim Unit Reskrim Polsek Dumai Barat, ungkap kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian di Jalan Ratu Sima RT. 003 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan, Minggu (22/01/2023).
"Pelaku berinisial WAS (33), kita aman setelah sempat diamankan warga sekitar usai tertangkap tangan saat sedang mencoba membongkar mobil merk Mitsubishi Kudai milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir," kata Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, kepada media dalam keterangan pada Selasa (24/1/2023) lewat gawai.
Disebutkan Kapolsek, sebelum pelaku WAS diamankan, petugas mendapat informasi atas kejadian tersebut, sehingga dirinya memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Dumai Barat agar bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan WAS (33) di TKP.
"Saat diamankan ditemui sejumlah Barang Bukti (BB) yakni satu unit Dongkrak, 1 unit Kunci Roda, saatu unit Alat Dodos, 2 buah Kunci Pas, satu unit Kunci Segitiga dan sebuah Pisau Catter," beber Kapolsek.
Sebelumnya, lanjut Kapolsek Dumai Barat, menyebutkan pelaku WAS (33) beralasan telah mendapat izin dari pemilik gudang tempat mobil tersebut diparkirkan. Namun setelah dikonfirmasikan kepada sang pemilik gudang, diketahui bahwa WAS (33) berbohong dan berupaya melakukan tindak pidana percobaan pencurian.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku WAS (33) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," pungkas Kapolsek Dumai Barat.***
Komentar Via Facebook :