Kepergok Curi Hape di Warung, Pemuda Dumai Diamankan Polisi

Tersangka AS (23) dan barang bukti hape android saat diamankan pada Rabu (18/01/2023) pagi di Mapolsek Dumai Timur..
Dumai, Oketimes.com – Pura-pura menjadi pembeli di sebuah warung Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur, seorang pria berinisial AS (23), diamankan pemilik warung saat berusaha mencuri sebuah handphone di dalam kamar warung tersebut, pada Rabu (18/01/2023) pagi.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Rainly L, S.H, S.I.K, menyebutkan saat pemilik warung tengah sibuk melayani pembeli, pelaku AS (23) berusaha mencuri sebuah handphone dari dalam kamar warung tersebut.
"Namun saat berusaha melakukan aksi pencurian, AS (23) diteriaki oleh suami pemilik warung yang baru saja terbangun dari tidurnya. Aksinya pun ketahuan saat dirinya sedang membongkar tempat tidur sambil memegang 1 satu unit Handphone Andorid merk Infinix X6512 warna Hitam milik korban," kata AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Rainly L, S.H, S.I.K, dalam keterangan pada Jumat (20/01/2023) lewat gawai.
Bersama AS (23) lanjut Kompol Rainly, turut diamankan sejumlah barang bukti satu unit Handphone Andorid merk Infinix X6512 warna Hitam, beserta sebuah Kotak Handphone Andorid merk Infinix X6512 warna Hitam.
Selanjutnya kata Kapolsek Dumai Timur Kompol Rainly L, S.H, S.I.K., AS (23) diserahkan ke Polsek Dumai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS (23) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tahun).***
Komentar Via Facebook :