Satu DPO
Polsek Tualang Sergap Pengedar Sabu saat Asyik Nongkrong di Warung Pecal Lele

Tersangka AW (42) dan E (53) dan barang bukti sabu-sabu saat diamankan pada Selasa, 17 Januari 2023 malam di Mapolsek Tualang Kabupaten Siak, Riau.
Perawang, Oketimes.com - Asyik nongkrong di warung Pecel Lele, dua terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu, disergap Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak, Riau, pada Selasa, 17 Januari 2023 sekira pukul 20.30 WIB malam di TKP Jalan Pemda Simp 8, atau tepatnya di Warung Makan Pecal Lele Jalan Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau.
"Pelaku yang kita amankan berinisial AW (42) dan E (53), keduanya kita amankan pada Selasa (17/1) malam, saat berada di Warung Makan Pecal Lele Simpang 8 Jalan Pemda Kp. Perawang Barat," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Alvi Agung Wibawa, S.I.K, dalam keterangannya kepada media pada Rabu (18/1/2022) lewat gawai.
Dari penyergapan tersebut lanjut Kapolsek, ditemukan dari dua tersangka delapan paket plastik klip putih bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat kotor 3.21 gram, 3 plastik bening kosong, sebuah pipet modifikasi berbentuk sendok, sebuah kotak rokok sempurna mild dan dua unit Handphone Android.
"Sebelum keduanya kita amankan, Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP Kp. Perawang Barat Kec. Tualang Siak, marak adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu," ulasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, dirinya merintahkan Kanit Reskrim AKP Adi Sutanto, SH bersama Tim Opsnal, segera melakukan penyelidikan di TKP, yakni di sebuah RM. Pecel Lele Simp 8 Kp. Perawang Barat.
Setibanya di TKP, Tim Opsnal menemukan orang dicurigai berinisial AW (42) dan E (53), yang sedang nongkrong di warung Pecal Lele Simpang 8 Jalan Pemda Kp. Perawang Barat.
"Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa oleh pelaku AW," beber Kapolsek.
Namun saat diintrogasi lanjut Kapolsek, pelaku membenarkan bahwasanya narkotika jenis sabu di dapat dari si pemilik Inisial A (DPO) dari Pekanbaru.
Adapun barung bukti yang didapat dari pelaku, ditemukan delapan paket plastik klip putih bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat kotor 3.21 gram, 3 plastik bening kosong, sebuah pipet modifikasi berbentuk sendok, sebuah kotak rokok sempurna mild dan dua unit Handphone Android.
"Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Tualang guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :