Siap-siap, Pemko Akan Tindak Pengendara Buang Sampah dari Jendela Mobil

ILustrasi buang sampah di Jalan

Pekanbaru, Oketimes.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menindak pengendara yang kedapatan membuang sampah dari jendela mobil. Pasalnya, hal tersebut termasuk pelanggaran membuang sampah sembarangan.

Pelanggaran buang sampah dari kendaraan tersebut, sudah diatur sanksinya di Perda Nomor 8 Tahun 2014 yang disosialisasikan hari ini. Dalam Perda itu, berlaku sanksi denda pembuangan sampah sembarangan mulai dari sebesar Rp250 ribu.

"Buang sampah dari mobil itu ada diatur dalam Perda itu. Akan kita sanksi juga kalau kedapatan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada awak media pada Jumat (13/01/2023) di Pekanbaru.

Zulfahmi mengimbau, pengendara mobil menyediakan tong sampah kecil dalam kendaraannya. Setelah sanksi Perda diberlakukan, nantinya tim lapangan akan selalu memantau pengendara dengan sistem IT.

"Kalau polisikan ada tilang elektronik, nanti ada juga anggota kita di lapangan, kita gunakan sistem IT untuk menelusuri jika ada yang tertangkap," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait