Terkait Lahan Pesantren Ryadlut Tauhid

Forwadik Riau Nilai Pemko Acuhkan Kelangsungan Pendidikan Pondok Pesantren

Lahan milik Yayasan Riadlhut Tauhid di Jalan Kampung Badak RT. 02, RW. 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru seluas 10.500 meter.

Pekanbaru, Oketimes.com – Forum Wartawan Pendidikan Riau (Forwadik Riau) mengecam adanya dugaan tindakan sewenang-wenang Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, lewat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru yang dinilai mengklaim lahan milik Yayasan Ryadlut Tauhid di Jalan Kampung Badak RT. 02, RW. 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru seluas 10.500 meter.

Menurtut Forwadik Riau, tindakan Pemko Pekanbaru brutal, karena dari informasi di Ponpes, belum pernah ada pemberitahuan atau kesepakatan anatar Pemko dengan Ponpes memebaskan lahan yang dijadikan jalan tersebut. Pemko, melalui Dinas PUPR sudah tidak bisa ditolerir, karena di tanah itu sudah berdiri Pondok Pesantren Ryadlut Tauhid sejak tahun 2010.

Ponpes adalah salah satu lembaga pendidikan, khususnya pendidikan agama Islam, yang dapat menciptakan generasi penerus bangsa yang Islami.

"Ini benar-benar perbuatan yang semena-mena. Seakan Pemko Pekanbaru melalui tangan Dinas PUPR Pekanbaru ini sudah tidak memilah lagi mana yang akan dimainkan. Main hantam kromo saja," kata Ketua Forwadik Riau, Munazlen Nazir didampingi Ketua Bidang Organisasi Forwadik Riau, DS Sigalingging dan Bidang Hukum dan Advokasi, Berti Sitanggang dalam keterangannya kepada media pada Jumat (13/1/2023) di Pekanbaru.

Dijelaskannya, Ponpes Riadlhut Tauhid berdiri di atas tanah seluas 40,165 meter merupakan wakaf dari Muhammad Nur kepada Yayasan Ryadllut Tauhid pada tahun 2010.

Muhammad Nur memiliki tanah berdasarkan Surat Keterangan No. 82/01-03-1971 dengan luas 40.165 meter terletak di Desa Sail dengan ukuran panjang: 290 meter, lebar: 138,5 meter, dan luas 40.165 meter terletak di RT 02 RW 03 Kelurahan Desa/Kel. Sail Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau dengan batas-batas, sebelah Timur dengan jalan 70 meter, sebelah Barat dengan tanah Muhammad Nur, sebelah Utara dengan M. Basir / Abdul Gani MYdan sebelah Selatan dengan tanah milik Sadin / Dariah.

Pihak Ponpes Riadlhut Tauhid telah mengurus legalitas tanah tersebut dengan penandatangan surat wakaf yang dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2010, dimana Muhammad Nur (Wakif atau Pemberi Wakaf) mengikrarkan wakaf, yakni tanah tersebut dengan sadar dan tanpa paksaan kepada Yayasan Ryadlut Tauhid yang diwakilkan Ujang Saepul Milah (Nadzir) yang dimuat dalam Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/10/08 Tertanggal 11 Oktober 2010, dibuat di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tenayan Raya sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.

"Tanah tersebut didapatkan berdasarkan Surat Pengesahan Nadzir Nomor: W5/10/08 Tertanggal 03-11-1431 H tertanggal 11 Oktober 2010, oleh Kepala Kantor Urusan Agama/Pejabat Akta Ikrar Wakaf wilayah Kecamatan Tenayan Raya Kabupaten/Kotamadya Pekanbaru Provinsi Riau yang menyatakan, mengesahkan Ujang Saepul Milah selaku Ketua Nadzir," beber Munazlen Nazir menirukaan informasi dari pihak Ponpes.

Namun, sejak mereka melakukan gugatan kepada Pemko Pekanbaru dan PUPR Pekanbaru akhir tahun 2021 dan telah teregister di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 273/Pdt.G/2021/PN Pbr tanggal 29 Desember tahun 2021 melalui kuasa hukumnya Law Firm YK And Partner, pihak Pemko Pekanbaru tidak pernah surut keinginannya untuk tetap mencaplok tanah Ponpes tersebut untuk dijadikan jalan menuju Perkantoran Tenayan Raya yang dibangun Pemko dengan dana multiyear  sekitar Rp. 1,4 triliun lebih.

"Pihak Pemko melalui Dinas PUPR telah meratakan tanah milik Ponpes tanpa seizin pihak Ponpes. Tapi saat gugatan mereka masuk PN, mereka malah dikalahkan pengadilan. Pasalnya saat di persidangan, muncul surat jual beli antara Pemko Pekanbaru dengan pihak lain yang tidak diketahui pihak Ponpes, dan diduga adalah fiktif sebagai upaya Pemko dalam hal ini Dinas PUPR Kota Pekanbaru merampok tanah pesantren itu," ungkap Munazlen Nazir.

Ditegaskannya, bagi Forwadik Riau, masalah PN dan putusannya adalah wewenang PN dan mereka tidak akan ikut campur tangan. Tapi yang mereka kritisi, adalah sikap Pemko Pekanbaru melalui Dinas PUPR Pekanbaru, yang sekarang Kadisnya juga menjabat Setdako Pekanbaru, Indra Pomi, tidak beradap dan mengabaikan soal pendidikan apalagi ini pendidikan agama Islam.

"Jika tidak bisa mendirikan pendidikan, apalagi pendidikan agama Islam, janganlah menghancurkan yang sudah ada. Ini bukan pimpinan yang baik lagi di negeri bermarwah Melayu Riau yang Islami ini. Sungguh-sungguh sangat disayangkan," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait