Curi Mesin Robin Milik Warga Bagan Besar, Pemuda Jalan Soetta Diamankan Polsek Bukit Kapur

Tersangka FR Alias IJ (29), pelaku pencurian mesin robin saat diamankan pada Kamis (12/01/2023) di Mapolsek Bukit Kapur Kota Dumai, Riau.

Dumai, Oketimes.com – Nakat mencuri mesin robin milik warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai, amankan seorang pemuda pelaku tindak pidana pencurian pada Kamis (12/01/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta Kota Dumai.

"Pelaku tindak pidana pencurian berinisial FR Alias IJ (29), di dibekuk pada Kamis (12/01/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, saat pelaku di Jalan Soekarno-Hatta Kota Dumai," kata Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, dalam keterangannya kepada media pada Kamis sore lewat gawai.

Kapolsek Bukit Kapur menyebutkan FR Alias IJ (29) dibekuk usai Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur, setelah menerima laporan telah terjadinya tindak pidana pencurian sebuah mesin robin di Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

"Setelah kita dalami, tim Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk FR Alias IJ (29) saat sedang berada di Jalan Soekarno-Hatta," ungkap Iptu Irsanuddin Harahap.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sebut Kapolsek, FR Alias IJ (29) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke – 5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Terakhir, Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, juga turut menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya Kecamatan Bukit Kapur untuk dapat bersama-sama meningkatkan dan menjaga keamanan diwilayah sekitar masing-masing.

"Tingkatkan pengawasan bersama, sehingga dapat menekan terjadinya tindak pidana yang meresahkan," imbau Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait