Diduga Pengedar Daun Ganja Kering, Polsek Dumai Barat Sergap Warga Dumai Timur

Tersangka EM Alias EA (55) dan barang bukti daun ganja kering saat diamankan pada Senin (9/1/2023) di Mapolsek Dumai Barat, Kota Dumai, Riau.

Dumai, Oketimes.com - Diduga pengedar daun ganja kering, Tim Unit Reskrim Polsek Dumai Barat sergap seorang pelaku Pengedar Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering pada Senin (9/1/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB kemarin di Kecamatan Dumai Timur. Kota Dumai, Riau.

"Pelaku berinsial EM Alias EA (55), warga Kecamatan Dumai Timur. Kita amankan bersama BB 122 paket sedang berisikan Daun Ganja Kering dan 335 paket kecil daun ganja kering dengan berat kotor 800 gram," kata Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (10/1/2023) lewat gawai.

Selain mengamankan barang bukti daun ganja kering lanjut Kapolsek, petugas juga mengamankan satu unit handphone Andorid merk Vivo Y16, sebuah Kaleng Rokok Gudang Garam, 3 buah Plastik Putih Bening dan Uang Tunai senilai Rp360 ribu.

Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Januari 2023, dimana Tim Unit Reskrim Polsek Dumai Barat, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kecamatan Dumai Timur diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering.

Menindaklanjuti informasi tersebut, dia memerintahkan Unit Reskrim Polsek Dumai Barat, agar melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap EM Alias EA (55).

"Saat kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti pada diri serta kediaman EM Alias EA (55) dan kita amankan ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Dumai Barat.

Terakhir, Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K., menyebutkan untuk tersangka EM Alias EA (55) akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait