Diduga Kelebihan Bayar Rp2,3 Miliar
LSM Amatir Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Embung Sungsang Lanjutan BWSS III ke Kejati Riau

Sekjen DPP LSM Amatir Riau Rudi Sutanto, SH, menyerahkan laporan dugaan korupsi proyek Pembangunan Embung Sungsang di Kecamatan Bangkinang Lanjutan yang dilakukan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Provinsi Riau pada tahun 2021 lalu ke Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa (10/01/2023) di Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Diduga terjadi mark-up dalam Pekerjaan Pembangunan Embung Sungsang di Kecamatan Bangkinang Lanjutan yang dilakukan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Provinsi Riau pada tahun 2021 lalu, DPP LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) Riau, melaporkan dugaan indikasi korupsi pada proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Selasa (10/01/2023) di Pekanbaru.
"Laporan dugaan korupsinya sudah kita antarkan tadi pagi ke Kejati Riau, dan diterima staf Pelayanan PTSP Kejati Riau. Agar diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan diteruskan ke Aspidsus Kejati Riau," kata Sekjen DPP LSM Amatir Riau Rudi Sutanto, SH kepada oketimes.com pada Selasa (10/01/2023) di Pekanbaru.
Dijelaskan Rudi dalam laporannya tersebut, dugaan korupsi pada pekerjaan proyek Pembangunan Embung Sungsang di Kecamatan Bangkinang Lanjutan itu, diduga kuat telah terjadi mark-up yang cukup fantastis dalam pelaksanannya, yakni mencapai Rp 2,3 miliar lebih dari total kontrak Rp7.3 miliar lebih yang dilakukan PT Nada Pratama selaku kontraktor pelaksana kegiatan.
Dimana lanjut Rudi, dalam 3 item utama pekerjaan proyek tersebut, sangat banyak pekerjaan yang tidak singkron dilakukan pihak rekanan di lapangan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati PPK dan rekanan.
"Contohnya dalam pekerjaan persiapan LS, Mobilisasi dan demobilisasi 1 LS, dan RK3K 1 LS. Total pembayaran pada bagian pekerjaan itu, kita observasi hanya memakan dana sebesar Rp100 juta. Tapi nilai yang dibayarkan kepada rekanan mencapai ratusan juta lebih," ungkap Rudi.
Belum lagi soal pekerjaan galian tanah dan tanah timbunan kata Rudi, juga terjadi mark-up yang cukup fantastis, dimana harga untuk harga tanah timbun dan pemadatan dengan volume 2551,50/ m3 include dengan alat berat, hanya membutuhkan biaya sebesar Rp140.000 X 2551,50/ m3 = Rp357.210.000 saja.
"Akan tetapi pembayaran yang dilakukan ke rekanan mencapai lima ratusan juta rupiah, sehingga terjadi dugaan mark-up yang cukup besar dalam pelaksanaannya," beber Rudi lagi.
Jadi sebut Rudi, jika dihitung secara keseluruhan nilai kelebihan bayar yang diterima oleh rekanan terhadap tiga item pekerjaan utama proyek tersebut, bisa mencapai Rp2,3 miliar lebih dari nilai kontrak Rp7.350.292.778,92 yang disepakati PPK dan rekanan.
"Karena itu, kita mendesak pihak Aspidsus Kejati Riau, agar segera memanggail PPK dan Rekanan, untuk segera dilakukan klarifikasi, karena dugaan mark-upnya cukup besar," pungkas Rudi Sutanto, SH meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :