Duga Ada Setoran Mengalir ke Aparat, Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Bebas Beroperasi di Belakang Mapolres Rohil

Tambang pasir ilegal di Rohil yang "bebas" melakukan penambangan, yakni di Simpang Menggala Seminai km 4 jalan masuk dari gang samping rumah makan tiga putri Desa Kepenghuluan yaitu inisial TAH, AM dan IW. Sedangkan di Teluk Mega atau Simpang Mayat Kecamatan Tanah Putih pengusahanya bernama T, AM serta HEN.

Pekanbaru, Oketimes.com - Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, sepertinya tidak bisa dibendung lagi oleh instansi terkait. Pasalnya, meski aparat pemerintah dan penegak hukum sudah berulang kali melarang aktvitas tersebut, namun aktivitas tersebut masing berlangsung hingga kini.

Ada dugaan, operasional tambang pasir ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau dibekingi oleh aparat penegak hukum. Sebab, berdasarkan pantauan langsung awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BARA API ke beberapa titik yang dijadikan lokasi tambang pasir ilegal tersebut, terletak tidak jauh dari markas Polres Rohil.

"Ini kan aneh, dari tempat penambangan pasir ilegal itu, tidak jauh dari Mapolres Rohil. Tapi, kenapa kegiatan operasional penambangan pasir ilegal itu bisa secara bebas dilakukan," kata Plt Ketua DPD LSM BARA API Riau, Azhari kepada awak media ini pada Selasa 6 Desember 2022 di Pekanbaru.

Ia menyebutkan ada sejumlah pelaku usaha tambang pasir ilegal di Rohil yang 'bebas' melakukan penambangan, yakni di Simpang Menggala Seminai km 4 jalan masuk dari gang samping rumah makan tiga putri Desa Kepenghuluan yaitu inisial TAH, AM dan IW. Sedangkan di Teluk Mega atau Simpang Mayat Kecamatan Tanah Putih pengusahanya bernama T, AM serta HEN.

"Disebut-sebut pelaku usaha itu berdasarkan pengakuan dari sumber kami di lapangan, mereka membayar 'setoran' kepada pihak yang berwajib," sebutnya tanpa merinci kemana uang setoran itu diberikan oleh para pelaku usaha tambang pasir ilegal itu.

Karena itu, Azhari mendesak agar Kapolda Riau, M.Iqbal memerintahkan jajarannya untuk menangkap dan menutup operasional tambang pasir ilegal yang ada di Rohil.

Sebelumnya, dari hasil penelusuran awak media di lokasi tersebut, aktivitas penambangan tanah merah yang dicuci menghasilkan pasir yang posisinya tidak jauh dari wilayah permukiman penduduk dan jalan lintas Riau-Sumatra itu disebut-sebut sudah berlangsung lama, namun tidak pernah tersentuh oleh pihak penegak hukum.

Dari hasil pantauan, ribuan kubik pasir cuci diangkut keluar dari daerah itu setiap hari. Aktivitas tersebut dilakukan di dalam areal perkebunan sawit masyarakat.

Karena itu, Azhari meminta Polda Riau dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi  Riau untuk segera melakukan penertiban dan menutup semua tambang pasir yang jelas-jelas tidak memilik izin di Rohil,  serta berharap agar Polda Riau tegas melakukan proses hukum terhadap pelaku penambangan pasir Ilegal tersebut.

"Kegiatan penambangan pasir ilegal di Rohil sangat berbahaya karena merusak ekosistem. Jadi, harus dihentikan dan saya meminta Polda Riau segera menutup dan menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal di Rohil," tandasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait