Tambang Pasir Ilegal Masih `Merdeka` di Rohil, Bara Api Minta Polda Riau Bergerak

Aktivitas pembang pasir ilegal di Simpang Menggala Seminai km 4 jalan masuk dari gang samping rumah makan tiga putri Desa Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Rokan Hilir, Oketimes.com - Aksi penambangan pasir ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, sepertinya tidak akan ada habisnya hingga saat ini.
Salah satunya, lokasinya berada di Simpang Menggala Seminai km 4 jalan masuk dari gang samping rumah makan tiga putri Desa Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Berdasarkan hasil pantauan awak media dalam sepekan terakhir, aksi kegiatan penambangan pasir ilegal di lokasi tersebut, sangat berbahaya, karena dapat merusak ekosistem. Pemilik usaha penambang pasir ilegal disana, secara jelas melakukan perusakan terhadap lingkungan.
Aksi penambangan ilegal itu, menggunakan alat berat escavator melakukan pengerukan pasir dan akibat galian tersebut bida menghancurkan sebagian areal kebun sawit atau hutan di wilayah itu.
Menanggapi hal itu, Plt Ketua DPD LSM BARA API Riau Azhari, meminta Polda Riau dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, untuk segera melakukan penertiban dan menutup semua tambang pasir yang jelas-jelas tidak memilik izin di Rohil, serta berharap agar Polda Riau tegas melakukan proses hukum terhadap pelaku penambangan pasir Ilegal tersebut.
"Jadi, harus dihentikan dan saya meminta Polda Riau segera menutup dan menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal di Rohil," ujarnya kepada sejumlah awak media pada Senin 5 Desember 2022 di Pekanbaru.
Menurutnya, akibat penambangan pasir ilegal tersebutu, masyarakat sekitar mengeluh, karena mengakibatkan jalan menuju lokasi penambangan pasir ilegal itu rusak parah. Bahkan, para penambang secara terang-terangan melakukan operasi tanpa menghiraukan aturan yang sejatinya berproses panjang dan harus dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Saya berkeyakinan Bupati dan Kapolres Rohil, mengetahui ada Penambangan Pasir Ilegal ini, namun terkesan tidak melakukan penindakan dan lalai," pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :