Disnaker Kota Sebut Pembahasan UMK 2023 Pekanbaru, Tunggu Penetapan UMP

Abdul Jamal, Kadisnaker Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru hingga saat ini, masih menununggu hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau, untuk pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023.

"Karena rumusnya (pembahasan UMK) dari provinsi. Jadi setelah ada penetapan UMP, baru bisa kita bahas besaran UMK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal kepada media pada Jumat (25/11/2022) di Pekanbaru.

Meski belum dibahas lanjunya, namun ia memperkirakan akan ada kenaikan UMK 2023 sekitar Rp200 ribu dari UMK tahun ini sebesar Rp3.049.675.

"Sebab sesuai formula baru, kenaikannya tidak boleh lebih dari 10 persen. Jadi naiknya mungkin sekitar 7 sampai 8 persen lah, atau sekitar Rp200 ribu," ulasnya.

Jamal juga menyebutkan, lambannya penetapan UMK tidak akan berpengaruh banyak pada pelaksanaan sosialisasi kepada perusahaan. Karena diperkirakan pada minggu pertama Desember, UMK kabupaten/kota di Riau sudah ditetapkan provinsi.

"Sehingga awal Januari sudah bisa langsung diterapkan oleh perusahaan," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait