Nasib Apes Penjual Motor Hasil Curian Berakhir di Polres Kampar

Tersangka IH (31) bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Kampar, Riau.
XIII Kotokampar, Oketimes.com - Nasib sial dialami seorang pelaku yang membantu temannya untuk menjual sepeda motor hasil curian. Belum terjual, aksinya pun diketahui polisi dan kini malah mendekam di sel tahanan Polres Kampar, Riau.
"Pelaku inisial IH (31), warga Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo. Kampar, Riau. Kita amankan pada Minggu (31/10/2022) malam di XIII Koto Kampar, saat hendak menjual sepeda motor curian kepada warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinad kepada media pada Selasa (1/11/2022).
Disebutkan Kasatres AKP Koko Ferdinad, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dan mobil Avanza warna putih BM 1395 HQ.
"Pemilik sepeda motor adalah Yatrizal, warga Dusun Salo Baru, Desa Ganting, Kecamatan Salo. Korban kehilangan sepeda motornya di Jalan Lingkar Kecamatan Salo Kabupaten Kampar," terang Kasat.
Kasat menjelaskan bahwa awal mula terungkapnya sindikat curanmor tersebut, diketahui pada Senin, 31 Oktober 2022 subuh, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar, medapatkan informasi tentang adanya pelaku pencurian sepeda motor yang telah diamankan oleh anggota Polsek Xlll Koto Kampar.
Selanjutnya, tim langsung bergerak ke Polsek Xlll Koto dan mengintrogasi pelaku. Tim langsung membawa dan melakukan interogasi awal dan di akui oleh pelaku IH (31) tentang perbuatan nya.
Pelaku IH (31) mengaku ditelepon oleh pelaku IG (DPO), untuk menjemput nya di Jalan Lingkar, dengan menggunakan mobil. Kemudian, setibanya di simpang Jalan Lingkar, pelaku bertemu dengan IG (DPO) yang sudah membawa satu unit Honda beat Street.
Selanjutnya, pelaku dan IG (DPO) berangkat menuju ke Desa Tanjung, Kampar Koto Hulu untuk menemui orang yang akan membeli motor tersebut.
Tidak lama kemudian, mereka di Desa Tanjung sekitar pukul 2.30 WIB dan pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek XIII Koto Kampar.
Namun, dalam penangkapan tersebut, pelaku IG (DPO) berhasil melarikan diri, karena melihat kedatangan petugas. "Satu pelaku berhasil kabur dan satu lagi berhasil kita amankan bersama barang bukti, "jelas Kasat.
Usai ditangkap lanjut Kasatres, pelaku IH dan barang bukti diamankan di Mapolres Kampar, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku IG, sudah masuk dalam DPO Polres Kampar.
"Untuk IH kita sangka kan pasal 363 Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 ayat 2 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahu," pungkas AKP Koko Ferdinad meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :