Terekam CCTV Curi Sepeda Motor di Parkiran J&T Perawang, DH Dijemput Polisi saat Tidur Pulas

Tersangka DH (37) bersama barang bukti sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Tualang Kabupaten Siak, Riau.
Perawang, Oketimes.com - Terekam CCTV saat beraksi mencuri 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam BM 3480 SAC pada Senin, 24 Oktober 2022 malam di Parkiran Kantor ekspedisi J&T Km 7 Kampung Perawang, Tim Opsnal Polsek Tualang, berhasil meringkus pelaku curanmor pada Jumat (28/10/2022) saat pelaku tertidur pulas di rumah kosannya.
"Pelaku berinisial DH (37), yang tinggal di kosan Jalan Pipa Caltex Kecamatan Tualang. Kita amankan pada Jumat (28/10/2022) saat pelaku tertidur pulas di rumah kosannya itu," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., lewat Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, S.I.K., kepada media pada Sabtu (29/10/2022).
Dijelaskan Kapolsek, sebelum pelaku diamankan, pelaku sempat melakukan aksi curanmor pada Senin 24 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 Wib, bertempat di Parkiran Kantor J&T Km 7 Kampung Perawang Kec. Tualang Kabupaten Siak, Riau.
"Aksi curanmor tersebut, ternyata terecam CCTV. Dimana korban sempat memarkirkan kendaraan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam BM 3480 SAC di depan kantor ekspedisi J&T, setelah itu korban keluar hendak pulang dan ternyata sepeda motornya itu sudah tidak ada di parkiran dari tempat semula oleh korban," ulas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut lanjut Kompol Alvin Agung Wibawa, korban mengalami kerugian Rp16 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tepat pada Jumat 28 Oktober 2022 lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Tualang, mendapat informasi bahwa pelaku DH (37) sedang berada di rumah kosannya dan tim opsnal melaporkan kepadanya dan ia pun memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Adi Susanto SH untuk langsung ke TKP sasaran untuk melakukan penyergapan di Jalan Pipa Caltex Kecamatan Tualang.
Setibanya di TKP penangkapan, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku saat tertidur pulas di kosannya tersebut. Saat dintrigasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor yang ada di Parkiran kantor ekpedidi J&T.
"Dari pengakuan pelaku, ianya baru pertama kali melakukan pencurian tersebut," ujar Kapolsel Tualang.
Dalam kasus tersebut sebut Kapolsek, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku saat melakukan Curanmor, yakni berupa kaos switer warna abu abu pakaian yang digunakan saat melakukan Tindakan Pidana.
Kemudian satu unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam BM 4649 MX yang dipakai pelaku saat melakukan tindak pidana curanmor, Satu unit hape merek Oppo A1 warna merah dan unit hap Nokia lipat warna hitam.
"Saat ini pelaku dan barang bukti, sudah kita amankan di Polsek Tualang, guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.***
Komentar Via Facebook :