Sujadi Pertanyakan Keberadaan Mobil Avanza Miliknya

Sujadi bersama mobil Avanza miliknya, sebelum disita menjadi barang bukti terkait perkara Narkotika.

Pekanbaru, Oketimes.com - Sujadi warga Kota Dumai, mempertanyakan keberadaan mobil Avanza bernomor Polisi BM.1236 RX miliknya, yang saat ini disita oleh negara gegara terkait kasus Narkotika yang sempat di sidang di PN Pekanbaru, dengan Nomor Perkara 202/Pidsus/2021/PN.Pbr dengan penuntut umum Yulia Riski Sari SH dari Kejati Riau.

"Mobil saya tersebut, seharusnya tidak ikut disita negara. Sebab mobil saya itu, saya rentalkan kepada rental resmi di kota dumai. Namun, entah kenapa tersangka Narkotika itu, merental kembali ke pemilik rental resmi di kota dumai," kata Sujadi kepada wartawan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 di Pekanbaru.

Diceriatakn Sujadi, duduk persoalan terhadap mobil avanza nya tersebut, berawal dari saat Agustian alias Agus dan Sahrul Nizam, menyewa mobil dari Algahani Rent Car, merupakan Rental Mobil resmi di Kota Dumai, yang  beralamat di Jalan Kelakap 7 Nomor 7 Kota Dumai.

Namun anehnya lanjut Sujadi, pada saat tanggal 12 Oktober 2020 lalu, ada penangkapan terhadap Agustian dan Sahrul Nizam, dengan perkara Pidana Khusus Narkotika. Setelah itu, keberadan mobil Avanza BerNomor Polisi BM. 1236 RX, tidak diketahui lagi keberadaannya ketika itu.

Guna mempertanyakan keberadaan mobilnya tersebut, Sujadi pun sempat mempertanyakan hal ke Kajaksaan Negeri Dumai. Namun dari jawaban pihak Kejari Dumai, menyatakan bahwa mobil tersebut, tidak ada dititipkan di Kejari Dumai, karena perkara tersebu, bukan pihak Kejari Dumai yang menangani dan juga proses Sidang bukan di PN Dumai.

Setelah dirinya melakukan pencarian yang cukup panjang, akhirnya Sujadi pada Agustus 2021 lalu, mendapat informasi bahwa proses hukumnya di sidang di PN Pekanbaru, dengan Nomor Perkara 202/Pidsus/2021/PN.Pbr dengan penuntut umum  Yulia Riski Sari SH dari Kejati Riau.

Dimana dalam tuntutan dan pidana kepada kedua tersangka Agustian alias Agus dan Sahrul Nizam di PN dan PT, beserta mobil yang di sita untuk negara.

Meski begitu lanjut Sujadi, dirinya menyampaikan bahwa ia sudah bolak balik dari Dumai - Pekanbaru, untuk mempertanyakan mobil tersebut. Sementara berdasarkan keterangan PN Pekanbaru dan PT. Riau, bahwa terdakwa melakukan kasasi ke MA.

Untuk mempertanyakan keberadaan mobil tersebut, Sujadi pun berangkat ke Jakarta, untuk mengantarkan Surat ke Mahkamah Agung pada tanggal 16 Desember 2021 lau, dan di terima oleh petugas di Mahkamah Agung bernama Chika.

Dia berharap dengan adanya putusan Kasasi tersebut, mobilnya dapat di kembalikan kepadanya sebagai pemilik yang sah.

Sujadi yang juga Ketua Lembaga Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Kota Dumai, berharap mobilnya tersebut dapat dikembalikan, sebab sampai saat ini dirinya masih membayar kredit ke lising lewat Bank.

"Soal perkara dan prosesnya, kami tidak begitu mengetahui atau tidak ikut campur. Namun mobil tersebut, bukanlah milik tersangka, akan tetapi milik saya, yang di sertakan dalam usaha yang resmi di kota Dumai," beber Sujadi.

Terakhir, Sujadi juga mempertanyakan tidak akan mungkin mobilnya tersebut disita negara untuk dilelang, karena cicilan mobilnya tersebut hingga saat ini masih dilakukan pembayaran kreditnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait