Satpol PP Kota Sosialisasi Penertiban Pedagang Jualan di Trotoar Jalan

ILustrasi sosialisasi penertiban jualan di Jalan Trotoar
Pekanbaru, Oketimes.com - Satpol PP Kota Pekanbaru, lakukan sosialisasi dan penertiban kepada pedagang yang berjualan di trotoar jalan. Kegiatan tersebut dilakukan, mengingat masih banyaknya ditemukan sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Diponegoro, Jalan Tengku Umar, Jalan Ahmad Yani dan lainnya.
"Kita melakukan peringatan secara humanis, agar para pedagang tidak berjualan di trotoar badan jalan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang kepada media pada Jumat (28/10/2022) di kantornya.
Dia menjelaskan, kegiatan ini berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta surat edaran Nomor 16/SE/SATGAS/2022 tentang PPKM level 1 di Pekanbaru.
"Intinya, kita ingin agar pedagang, tidak jualan di trotoar. Karena itu, melanggar Perda," tegasnya.
Terkahir, Iwan juga mengatakan bahwa kegiatan penertiban dan sosialisasi secara rutin, dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru setiap harinya.***
Komentar Via Facebook :