Sita 2.385 Butir Ekstasi Siap Edar

BNN Gerebek Pabrik Pil Ekstasi Berkedok Warung Empek-empek di Pekanbaru

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, melakukan ekspos usai menggerebek lokasi sindikat narkotika penghasil Pil ekstasi berkedok Warung Pempek Cekput pada Rabu (26/10/2022) di Jalan Hangtuah Ujung, Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, membongkar lokasi sindikat narkotika penghasil Pil ekstasi berkedok Warung Pempek Cekput pada Rabu (26/10/2022) di Jalan Hangtuah Ujung, Kota Pekanbaru.

"Saat kita lakukan penggerebekan, tim BNN juga mengamankan dua orang tersangka dengan inisial I (33) dan H (54)," kata Deputi BNN RI, Irjen Kennedy kepada wartawan pada Rabu, 26 Oktober 2022 di Pekanbaru.

Mantan Kepala BNNP Riau itu, juga menyebutkan bahwa Tim BNN menemukan barang bukti berupa pil ekstasi yang mencapai 2.385 butir. Diduga kuat rumah produksi barang haram tersebut bisa menghasilkan 300 pil ekstasi perhari.

"Kedua pelaku ini sudah memproduksi dari Bulan September 2022 lalu. Total barang bukti yang kita amankan 2.385 pil ekstasi," bebernya.

Perwira Tinggi Bintang Dua Polri itu, para tersangka akan mengedarkan hasil produksinya ke Kota Pekanbaru, maupun luar Kota Pekanbaru.

"Kedua tersangka, nantinya akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkasnya.*** 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait