Jual Sabu dan Pil Ekstasi, Dua Karyawan Karaoke Keyza Nangka Diamankan Polisi

Tersangka MR (24) dan AS (31) bersama barang bukti sabu dan pil ekstasi saat diamankan di Mapolsek Senapelan.

Pekanbaru, Oketimes.com - Miliki sabu dan pil ekstasi, dua pegawai Karaoke Keyza, diamankan Tim Opsnal Jembalang Kepolisian Sektor Senapelan pada Kamis, 20 Oktober 2022 di Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Nangka Permai Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru

"Kedua pelaku tindak penyalagunaan Narkaba yang kita amankan berinisial MR (24) asal Tembilahan dan AS (31) asal Bangkinang," kata Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, SH, MH didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, SE, kepada media Senin, 24 Oktober 2022 di Pekanbaru.

Disebutkan Kapolsek, sebelum kedua pelaku diamankan, tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku MR dicurigai sering menjual Narkoba jenis sabu dan ekstasi di tempat Kezya Karaoke Jalan Komplek Nangka Permai Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Selanjutnya, sekira pukul 23.30 Wib, Tim tiba di TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisila MR yang berada di dalam ruangan Operator Karaoke.

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Kapolsek, di dalam ruangan tersebut, ditemukan barang bukti satu paket plastik klip bening ukuran sedang, berisikan diduga narkotika jenis sabu dan dua butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dan barang bukti lainnya.

"Dari hasil interogasi, pelaku MR diduga memiliki narkotika jenis sabu dan jenis pil ekstasi tersebut merupakan milik bos nya atas nama SL (DPO), karena MS diperintahkan oleh SL (DPO) untuk menjual dan memaketkan menjadi paket kecil seharga Rp.100 ribu, setelah keseluruhan sabu dan pil ekstasi terjual, kemudian uang hasil penjualan diserahkan kepada AS, selaku kasir di Kezya Karoke, dan tim melakukan pengembangan," ungkapnya.

Kemudian sebut Kapolsek, pada Jumat, 21 Oktober 2022 sore di TKP, tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap AS.

"Dari hasil Interogasi pelaku AS, ia membenarkan bahwa uang hasil penjualan sabu dan pil ekstasi yang diterimanya dari MR, akan dicatat kedalam buku dengan tulisan Uang Setoran. Selanjutnya, hasil rekapan difoto dengan menggunakan handphone untuk dilaporkan kepada bos SL (DPO). Uang tersebut kemudian disetor kepada SL dengan cara ditransfer, kemudian SL (DPO) akan memberikan uang fee/keuntungan kepada MR dan AS berkisaran Rp.200 hingga Rp300 ribu," ulas Kompol Arry.

Dari tangan kedua orang tersebut beber Kompol Arry, disita barang bukti (BB) masing-masing dari pelaku MR berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 19,36 gram.

Kemudian dua butir diduga pil ekstasi warna pink motif Instagram, dengan berat kotor 0,98 gram. Satu timbangan digital merk Taffeware warna hitam. Satu unit iPhone 6S warna silver dan seperangkat alat hisap atau bong untuk menghisap sabu.

Kemudian dari pelaku AS, disita BB berupa satu unit telepon genggam jenis android merk redmi note 9 warna hijau.

Kedua pelaku kata Kompol Arry, akan disangkakan pasal 114 ayat 2 atau 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna pengusutan dan proses sidik lebih lanjut," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait