Pungut Tarif Parkir Tanpa Atribut, 2 Jukir Ilegal Diamankan

UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, bersama Mitra Pengelolaan Parkir tepi jalan umum PT. YSM, mengamankan dua orang oknum juru parkir (Jukir) ilegal inisial BC dan W pada Jumat, 21 Oktobers 2022 di Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, bersama Mitra Pengelolaan Parkir tepi jalan umum PT. YSM, mengamankan dua orang oknum juru parkir (Jukir) ilegal inisial BC dan W pada Jumat, 21 Oktobers 2022 di Pekanbaru.

Dua jukir ilegal itu, diamankan tim gabungan dari ruas Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di kantong parkir Adira Finance. Mereka kedapatan oleh petugas memungut tarif parkir ke masyarakat, tanpa menggunakan atribut lengkap.

"Masyarakat menginformasikan baha adanya jukir ilegal. Kami melakukan patroli dan menemukan dua orang jukir ilegal ini," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar kepada media pada Jumat, 21 Oktobers 2022 kemarin di Pekanbaru.

Saat diamankan, petugas lapangan mempertanyakan kepada dua oknum jukir ilegal tersebut, kemana uang parkir yang di pungut. Ternyata keduanya tidak menyetor ke pemerintah kota dan menggunakan untuk kepentingan pribadi.

Lantaran itu, keduanya diangkut petugas ke kantor UPT Perparkiran untuk diberi sanksi. Mereka mendapat teguran lisan dan pernyataan tertulis. Keduanya diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Radinal menyebut saat ini masih diberi tindakan persuasif, jika kedua oknum jukir ilegal ini kembali melakukan pungutan bakal dibawa ke ranah hukum. Karena mereka bukan jukir resmi dan berpotensi membocorkan PAD.

"Tidak diperbolehkan mengutip tanpa ada dasar atau surat dari Dishub. Kami saat ini pelaksanaan operasi tertib parkir. Dari segi kendaraan yang parkir sembarangan, ataupun jukir liar kami tindak," tegasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait