Kebijakan Diskon 50 Persen BPHTB Pemko, Bawa Dampak Positif Bagi Masyarakat

Zulhelmi Arifin, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengklaim, kebijakan diskon 50 persen terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membawa dampak positif.

"Sampai saat ini, ada peningkatan realisasi BPHTB sekitar 30 persen dibanding tahun lalu. Hal ini diperkirakannya karena masyarakat merasa tertarik dan terbantu dengan potongan harga pengurusan BPHTB tersebut. Sehingga untuk realisasi capaian pajak dari sektor BPHTB cukup bagus hingga saat ini," Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulfahmi Arifin kepada media pada Jumat (14/10/2022) di Pekanbaru.

Menurutnya, kebijakan pemotongan biaya BPHTB akan ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Perda yang saat ini masih diproses oleh dewan.

Dimana direncanakan untuk pengurusan BPHTB yang pertama kali akan digratiskan. Tujuannya menurut Zulhelmi untuk memancing minat masyarakat agar mengurus BPHTB.

"Kemudian juga mempermudah masyarakat dalam melengkapi kebutuhan pengurusan surat tanah," ulasnya.

Bapenda Pekanbaru lanjut Zulhelmi, mencatat dari 11 objek pajak, BPHTB menduduki posisi tertinggi untuk realisasinya. Capaian hingga triwulan III tahun 2022 sebesar Rp131 miliar.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait