Pecahkan Kaca dan Ancam Pengemudi Mobil Pick-up, Pemuda Limbungan Masuk Sel Polsek Rumpes

Tersangka BU (22) bersama barang bukti parang panjang saat diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Nekat melakukan aksi pengancaman dan memecahkan kaca mobil pick-up milik BS (43), seorang pemuda warga Jalan Limbungan, Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, diamankan Polsek Rumbai Pesisir, pada Rabu (12/10/2022) saat berada di rumahnya.

"Tersangka berinisial BU (22), pelaku pengancaman dan pemecahan kaca mobil korban BS (4). Kita amankan saat pelaku berada di rumahnya," kata Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy SH dalam keterangannya kepada media pada Kamis (13/10/2022) lewat gawai.

Dijelaskan Kapolsek, sebelum BU diamankan, pelaku melakukan pengancaman terhadap BS (43), seorang pengemudi mobil Pick-up jenis Suzuki Carry pada Senin, 10 Oktober 2022 sore sekira pukul 15.30 Wib yang melintas di Jalan Pramuka Rumbai Pesisir.

"Saat melintas di Jalan Pramuka, pengemudi mobil Carry Pick Up tiba-tiba ditabrak oleh pelaku dari belakang oleh BU, sehingga mobil korban rusak pada dibagian belakang. Sementara sepeda motor pelaku jenis honda Beat Warna Putih, tidak ada dalam keadaan rusak atau pecah pada bagian depan," beber Kapolsek.

Meski begitu sebut Kapolsek, korban BS sempat mengadakan perundingan dengan pelaku, namun pelaku tidak mau dan korban juga mengajak makan siang bersama pelaku, namun pelaku tetap bersih kukuh tidak mau damai.

Anehnya, saat korban makan, pelaku Bayu malah tidak senang dan langsung mengayunkan sebilah parang ke kaca depan mobil korban, sehingga kaca depan mobil pick-up yang dikendarainya rusak sembari mengacungkan parang kearah korban dan langsung kabur.

"Tidak senang atas perlakukan tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Rumbai Peisisir, sesuai LP Nomor : LP /187 /X/ 2022,/ Resta Pku/Sek Rumbai Pesisir, pada Senin, 10 Oktober 2022 sore sekira pukul 15.30 Wib. Atas laporan korban BS (43)," beber Kapolsek.

Menurutnya, laporan peristiwa pengerusakan dan mengancaman tersebut, dilakukan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut, karena korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta, lantaran kaca mobil depan mengalami kerusakan.

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Muara Fajar KM 8 di sebuah warung Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru.

Tepat pada Rabu 12 Oktober 2022 sore, pelaku BU dilakukan penagkapan saat berada di rumahnya di Jalan Muara Fajar KM 8, atau tepatnya di sebuah warung Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru.

Saat ditangkap, pelaku tidak ada mengadakan perlawanan, selanjutnya terlapor langsung dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir pekanbaru, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"BU diamankan beserta barang bukti Satu bilah parang panjang dan serta dilakukan penerapan Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau Pasal : 406 KUHPidan," beber Kapolsek Kompol Febriandy SH SIK, meyakinan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait