Polsek Kampar Sergap Dua Pengedar Daun Ganja di Rumbiojaya

Tersangka DP (27) dan RHM (23) bersama barang bukti ganja saat diamankan di Mapolsek Kampar, Riau.

Rumbiojaya, Oketimes.com - Jajaran Polsek Kampar, amankan dua pelaku Narkoba jenis daun ganja kering, keduanya kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua pelaku ditangkap pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 07.30 WIB. Kedua pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing," kata Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH kepada media, Rabu (12/10/2022) lewat gawai.

Disebutkannya, pelaku pertama berinisial DP (27) warga Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya. Dari tangannya, diamankan kotak Rokok Merek In Mild yang didalamnya terdapat 1 bungkus Kertas timah berisi diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dan Handphone Merek Infinix warna abu-abu.

"Sedangkan Pelaku kedua, inisial RHM (23) warga Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya," bebernya.

Dari pelaku kedua papar Kapolsek, diamankan barang bukti berupa tas ransel Merek Euck warna abu-abu, hijau, Kantong plastik warna putih Merek Central Busana yang didalamnya terdapat 1 kantong plastik warna hitam putih yang didalamnya berisi diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering.

"Satu kantong plastik merek indomaret warna putih yang berisikan (tiga) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisi diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dan Handphone Merek Samsung warna Hitam," beber AKP Marupa Sibarani.

Dia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini berawal Unit Reskrim polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat di salah satu rumah yang terletak di Jalan Mawar, Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya,  sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering.

Mendapatkan informasi tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Toni SH MH beserta anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kemudian Tim langsung menuju ke rumah yang di maksud yang berada di Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya dan ditemukan pelaku di rumahnya dan langsung di lakukan penggeledahan oleh unit reskrim Polsek Kampar dengan didampingi aparat Desa.

"Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut dan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui Daun Ganja kering tersebut miliknya yang ia peroleh dengan cara membelinya dari seorang laki laki bernama  RHM yang sebelumnya dibeli dengan harga Rp 50 ribu dan akan jualnya," ulas Kapolsek Kampar.

Selanjutnya, pelaku DP dilakukan interogasi dan memberitahukan barang haram tersebut ja dapat dari pelaku RHM. Usai itu, tim langsung melakukan penangkapan pelaku RHM di rumahnya yang tidak jahu dari rumah pelaku DP.

Kemudian, pelaku RHM di dalam rumahnya dan pelaku juga di geledah dan diinterogasi. Pelaku mengakui bahwa benar dialah yang telah menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering yang disita dari DP tersebut.

"Maka pelaku RHM di geledah dan ditemukan sejumlah barang bukti, dan ia dapat daun ganja kering tersebut dari warga Pekanbaru yang ia panggil dengan IP," ujar AKP Marupa Sibarani.

Pelaku keduanya lanjut Kapolsek, dilakukan penerapan pasal 114 Jo Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Hasil tes urine keduanya positif mengandung Methamphetamine," pungkas Kapolsek Kampar itu, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait