Gelapkan Buah Sawit 16 Ton dan Miliki Senpi Rakitan, Manajer Kebun PT Kebun Sungai Jernih Ditangkap Polisi

Tim Gabungan Polsek Langgam dan Reskrim Polres Siak saat mengamankan Manajer kebun PT. Kebun Sungai Jernih berinisial JG pada Kamis 29 September 2022 dari tempat persembunyiannya di daerah Dayun Kabupaten Siak, Riau.

Siak, Oketimes.com - Gelapkan hasil kebun sawit dan miliki senjata api rakitan, Manajer kebun PT. Kebun Sungai Jernih berinisial JG, diringkus Tim Gabungan Polsek Langgam dan Reskrim Polres Siak pada Kamis 29 September 2022 dari tempat persembunyiannya di daerah Dayun Kabupaten Siak, Riau.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan di mobil Toyota Rush warna abu abu berplat nomor Polisi BM 1475 CS, ditemukan sepucuk senjata api rakitan dengan 8 butir peluru dari pelaku.

"Polsek Langgam kerja sama dengan Reskrim Polres Siak, lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana tak hak dan melawan hukum, membawa, menguasai senjata api beserta amunisinya dan atau penggelapan dalam jabatan atau penggelapan terhadap tersangka JG," kata Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M Tariq SIK melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto SH kepada media pada Jumat (30/09/2022) Pangkalan Kerinci Pelalawan, Riau.

Dijelaskan AKP Edy Haryanto, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan di wilayah Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, atas laporan Sumana Tarigan, warga Jalan Fajar Ujung Komplek Fajar Jaya Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

"Laporan tersebut dilaporkan pada Hari Minggu 14 Agustus 2022 lalu di Polsek Langgam, Polres Pelalawan," ujar AKP Edy Haryanto.

Dalam laporannya, pelaku JG diduga menggelapkan buah kelapa sawit lebih kurang 16 ton tanpa sepengetahuan korban. Hal itu diketahui korban, setelah mendapat laporan dari karyawannya bahwa penjualan brondolan sawit sebanyak 4 mobil truk lebih kurang 32 ton, sehingga kerugian PT Kebun Sungai Jernih Km 66 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, mengalami kerugian lebih kurang Rp 100 juta lebih.

Dalam laporan, pelapor mendapat informasi dari saksi bahwasannya telah terjadi pemanenan kebun sawit di blok B5 dan B1 PT Kebun Sungai Jernih. Padahal jadwal panen seharusnya di blok A2.

Pemananen buah kelapa sawit tersebut diperintahkan oleh pelaku JG selaku manager. Setelah dilakukan pengecekan di pembukuan, ternyata dalam pembukuan panen di blok B5 dan B1, tidak ada di dalam pelaporan panen. Sehingga diduga telah terjadi penggelapan buah kelapa sawit lebih kurang 16 ton, dan korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 100 juta lebih.

Guna menindaklanjuti laporan tersebut sambung AKP Edy Haryanto, Kapolsek Langgam Iptu M Fadlillah STrK, MH, mendapat informasi tentang keberadaan pelaku JG yang berada di Dayun Kabupaten Siak.

Selanjutnya, Kapolsek Langgam Iptu M Fadlillah, berserta anggota Polsek Langgam langsung menuju ke Dayun Kabupaten Siak, guna melakukan pengecekan terhadap keberadaan pelaku.

Kemudian Tim Polsek Langgam bekerja sama dengan Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira STrK SIk dan Tim Buser Siak melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata memang benar pelaku JG berada di Dayun Siak.

Tidak ingin buruan kabur, Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis 29 September 2022 di daerah Dayun Kabupaten Siak, Riau.

Kemudian tim gabungan melakukan di mobil pelaku yakni mobil Toyota Rush warna abu abu nomor Polisi BM 1475 CS dan ditemukan didalam dashboard depan mobil pelaku sepucuk senjata api rakitan dengan 8 butir peluru. Setelah itu pelaku diamankan dan di bawa ke Polsek Langgam guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait