Polres Siak Sergab Pengedar Sabu Jalan Lintas Perawang-Minas KM 11

Tersangka JR (45) bersama barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Siak, Riau.
Siak, Oketimes.com - Diduga pengedar sabu, satuan reserse (satres) Narkoba Polres Siak, sergap seorang pria di Jalan Lintas Perawang - Minas KM 11 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada Rabu (28/09/2022) kemarin di wilayah hukum nya.
"Tersangka berinisia JR als A (45), kami amankan saat pelaku berada di rumah nya dengan barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu seberat kotor 1,55 gram," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalu Kasi Humas AKP Ubaedillah dalam keterangannya kepada media Kamis 28 September 2022 lewat gawai.
Dijelaskan AKP Ubaedillah, sebelum tersangka JR diamankan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba.
"Atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Kasat Resnarkoba Polres Siak, memerintahkan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak, untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ulas AKP Ubaedillah.
Lanjut AKP Ubaedillah, tepat pada Rabu (28/08/2022) dini hari sekira pukul 02.00 Wib, Tim Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan selembar tisu putih yang diletakkan di depan pintu. Pelaku JR als A pun mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang ia beli dari pelaku C (DPO)," beber Ubaedillah.
"Pelaku JR als A dan barang bukti, kini telah diamankan di Polres Siak, guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan penyelidikan," jelasnya.
Sedangkan bagi pelaku lainnya, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, agar jika ada melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.
"Karena bersama, kita bisa perangi narkoba”, pungkas AKP Ubaedillah meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :