Polsek Rumbai Pesisir Sergap Pengedar Sabu Lembah Damai

Tersangka JN (48) terduga pengedar sabu saat diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir Resta Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Diduga pengedar sabu-sabu, Tim Opsnal Satuan Polsek Rumbai Pesisir, sergap seorang pria pelaku narkoba berinisial JN (48) pada Sabtu, 24 September 2022 di Jalan Lembah Damai, Kelurahan Lembah Damai, Rumbai Pekanbaru.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti yakni 20 (dua puluh) bungkus Plastic klip bening kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu -shabu seberat kotor 2,65 gram.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy SH SIK dalam keterangannya kepada media pada Rabu, 28 September 2022,  membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menyebutkan saat penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 20 (dua puluh) bungkus Plastic klip bening kecil diduga Narkotika jenis sabu -sabu seberat 2,65 gram dari dalam kamar rumah terduga, termasuk barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu.

"Pengakuan tersangka JN, ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari inisial JD (DPO), sabu-sabu tesebut diracik oleh tersangka, sehingga menjadi 23 bungkus kecil," beber Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan, barang bukti sebayak 20 (dua puluh) paket kecil sabu siap edar dan uang sebayak Rp. 300.000 ribu juga disita. Terhadap pelaku, setelah dilakukaan tes urine pelaku didapati hasil urine Negatif (-) dan mengandung Ampemetamine.

"Tersangka JN saat ini sudah kami amamnkan guna menjalni proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sembari menyebutkan terduga pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait