Siap Kawal Proses Hukum hingga ke Pengadilan, Aktivis Lingkungan Apresiasi Kinerja Tim Gakkum KLHK

Ir Ganda Mora, MSI, Ketua Yayasan Lingkungan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA).
Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait penetapan tersangka dan penahanan terduga kasus pencemaran lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) oleh Tim Gakkum KLHK, terhadap dua petinggi perusahaan tersebut, mendapat apresiasi dari aktivis lingkungan di Riau.
"Kami mengapresiasi kinerja Tim Gakkum KLHK dalam menetapkan tersangka Manager dan Direktur PT SIPP tersebut, tindakan tersebut patut diapresiasi, karena sudah memang termasuk kejahatan lingkungan," kata Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir Ganda Mora MSi kepada media pada Rabu (28/09/2022) di Pekanbaru.
Ganda Mora juga mengatakan, Tim Gakkum KLHK semestinya tidak hanya berhenti dalam kasus tersebut, karena di Riau masih banyak kasus kejahatan lingkungan di Riau, termasuk kasus limbah PKS dan PKS tanpa kebun atau tanpa melengkapi dokumen amdal di Riau.
"Di Riau banyak PKS yang melanggar UU No 32 tahun ke 2009, tentang Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) rawan dalam pencamaran lingkungan," Ganda Mora.
Meski begitu lanjut Ganda Mora, pihaknya akan terus mensupport kinerja aparat Hukum dalam rangka pelestarian lingkungan dan juga turut mengawal agar sanksi benar-benar diterapkan kepada perusak lingkungan di Riau.
"Kami siap mengawal kasus ini hingga ke proses Pengadilan, hingga mendapat proses hukum yang pasti dalam pemberian sanksi tegas kepada perusahaan terduga perusak lingkungan ini," tegas Ganda Mora.
Seperti diberitakan, Penyidik Gakkum KLHK, menetapkan dua tersangka dalam kasus limbah pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Selasa 27 September 2022.
"Kedua tersangka dalam kasus tersebut, yakni tersangka AN (40) selaku General Manager Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) dan EK (33) selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) Industri," kat Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Selasa (27/9) di Pekanbaru, Riau.
Disebutkan Anton, keduanya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Atas perbuatannya sebut Anton, kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 milyar rupiah. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).***
Komentar Via Facebook :