Satu DPO, Polsek Tualang Ringkus Dua Pelaku Spesialis Bongkar Rumah di Perawang

RR (21) dan RF Als.Y (23), pelaku curat saat diamankan di Mapolsek Tualang kabupaten Siak, Riau.

Perawang, Oketimes.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang berhasil meringkus dua dari tiga spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) alias bongkar rumah dua TKP pada Senin 26 September 2022 di wilayah hukumnya.

"Kedua dari tiga pelaku yang diamankan Inisial RR (21) dan RF Als.Y (23), keduanya warga Kelurahan Perawang. Kedua Pelaku diamankan saat berada di Jalan Hangjebat Kelurahan Perawang. Sementara Inisial R (DPO)," kata Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja S.I.K, lewat Kapolsek Tualang AKP. Alvin Agung Wibawa, S.Ik dalam penjelasannya kepada media pada Selasa (27/09/2022).

Dijelaskan Kapolsek, sebelum kedua pelaku diamankan kedua pelaku melakukan pencurian di dua TKP, yakni Jalan Ar Hakim dan Jalan Panglima Gg Kuantan Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau.

Kejadian pertama terjadi pada Minggu 11 September 2022 dini hari di TKP Jalan Ar Hakim Kelurahan Perawang, pelaku memasuki rumah korban dengam mencuri uang sebesar Rp6 juta, bersama satu unit laptop, 3 unit handphone, 2 unit merk Realmi dan 1 unit merk Samsung serta jam tangan merk Fadeo, sehingga korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 11 juta.

"Korban terbangun dari tempat tidur saat hendak ke toilet melewati ruang tengah dan melihat pintu depan terbuka serta melihat ke kamar depan, ternyata dompet yang terletak di meja sudah terbuka, sehingga uang sebesar Rp6 juta dan satu unit laptop, 3 unit handphone, 2 unit merk Realmi dan 1 unit merk Samsung serta jam tangan merk Fadeo sudah hilang alias raib dicuri pelaku, sehingga mengalami kerugian lebih kurang Rp 11 Juta," beber Kapolsek.

Sedangkan TKP kedua lanjut Kapolsek, pelaku pada Rabu 21 September 2022 dini hari sekira pukul 05.00 wib di Jalan Sukaramai Gg Kuantan Kelurahan Perawang tepatnya di rumah kontrakan korban Andri.

Dimana pada saat korban tidur, tiba-tiba ia dibangunkan oleh istri sambil mengatakan bahwa motor korban Merk Honda Beat Warna Hitam yang parkir di dalam rumah sudah tidak hilang, sehingga korban mengecek ternyata pintu depan sudah dalam keadaan terbuka dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas adanya kejadian dan laporan tersebut lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tulang untuk melakukan penyelidikan, sehingga pada Senin 26 September 2022 malam sekita pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal mendapat informasi bahwa tersangka RR (21) sedang berada di salah satu rumah kontrakan cewek pelaku inisial R (DPO) di Jalan Hang Jebat Gg Jati Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Tualang AKP. Alvin Agung Wibawa, S.Ik, kembali memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Adi Susanto dan Tim Opsnal, untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Tersangka dan Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RR dan RF di lokasi penangkapan.

Saat diintrogasi bahwa kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 2 TKP, dengan barang bukti yang sudah terjual di Pekanbaru melalui PJBO.

Berdasarakan informasi tersebut sebut Kapolsek, tim langsung bergerak menuju Pekanbaru dan mengamankan BB 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam Bernopol BM 4894 YD dan Handphone merk Realmi warna hijau Fajar, dan barang bukti di bawa kepolsek Tualang.

"Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek AKP. Alvin Agung Wibawa, S.Ik, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait