Terekam CCTV Mencuri Uang di Toko Harian Ria, Tersangka Yat Diamankan Polisi di Pasar Kodim

Tersangka Yat (38) saat diamankan di Mapoisek Senapelan kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian tas berisi uang dan surat berharga pada Senin, 15 Agustus 2022 sore lalu di Toko Harian Ria Jalan Yos Sudarso Rumbai Pesisir, Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan, berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 21 September 2022 di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Padang Bulan, tepatnya di Pasar Kodim Kota Pekanbaru.

"Pelaku yang kami amankan berinisial Yat (38), diamankan pada 21 September 2022 sore saat berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan Pekanbaru, tepatnya di Pasar Kodim," kata Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, SE dalam keterangannya kepada media pada Senin, 26 September 2022 di Pekanbaru.

Dijelaskan Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, sebelum tersangka Yat diamankan, pelaku bersama rekannya (DPO) melakukan pencurian pada Senin, 15 Agustus 2022 sore sekira pukul 15.53 Wib di Toko Harian Ria Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

Aksi tersebut ternyata terekam CCTV pemilik Toko Harian Ria bernama Maulana, dan melaporkan aksi pencurian yang dilakukan Yat, berdasarkan rekaman CCTV milik korban.

"Pelaku Yat, sebagai eksekutor yang dibonceng rekannyamenggunakan sepeda motor oleh pelaku lainnya bernama AR. Saat ini AR masih dalam pencarian petugas," beber AKP Abdul Halim.

Pelaku mencuri tas milik korban yang di dalam tas tersebut ada uang tunai sebesar Rp.1.500.000, dan surat penting lainnya.

Aksi pencurian itupun, dilaporkan pemilik toko Ria ke Polsek Rumbai Pesisir dengan Laporan Polisi Nomor : LP /149/VIII2022/Riau /Resta Pku /Sek Rumbai Pesisir, tanggal 15 Agustus 2022.

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, pelaku Yat terdeteksi Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan sedang berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan Pekanbaru, tepatnya di Pasar Kodim.

Tidak ingin buruan kabur, Team Opsnal Polsek Senapelan langsung menyergap pelaku Yat, pada Rabu, 21 September 2022 di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Padang Bulan, tepatnya di Pasar Kodim Kota Pekanbaru.

"Yat saat ditangkap dan dilakukan interogasi dengan memperlihatkan hasil rekaman CCTV tempat kejadian dan mengakui bahwa dirinya bersama rekannya AR adalah pelaku yang melakukan pencurian di toko tersebut," ulas AKP Abdul Halim.

Dimana peran Yatrizal alias Yat lanjutnya, adalah sebagai eksekutor masuk ke dalam kedai, dengan mengambil tas yang terletak di atas meja sedangkan rekannya AR menunggu diatas sepeda motor. Petugas pun, menyita Barang Bukti (BB) berupa rekaman CCTV di toko harian milik korban.

Merasa cukup bukti, tersangka Yat selanjutnya dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Setibanya di Mapolsek Senapelan, tersangka Yat kemudian dilakukan cek urine terhadapnya dengan menggunakan alat test pack narkotika didapat hasil urine positif (menggunakan) Narkotika. "Tersangkan kami sangkakan dengan penerapan Pasal 363 K.U.H.Pidana," pungkas AKP Abdul Halim.***  

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait