Pungli Berkedok Jatah Penjualan Buku LKS Masih Subur di Sekolah, Begini Jawaban Disdik Kota

ILustrasi Pungli di Sekolah
Pekanbaru, Oketimes.com - Keberadaan pungutan liar (Pungli) di Lembaga Pendidikan sepertinya masih menjadi tren menarik, meski pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah berulang kali melarang aktivitas tersebut, namun pungli masih tetap saja merajalela hingga kini di dunia pendidikan.
Hal inilah yang sering terjadi dalam sistem dunia Pendidikan di Kota Pekanbaru. Modusnya beragam, mulai dari dugaan pungli untuk pembelian buku Mata Pelajaran, Lembar Kerja Sekolah (LKS), Baju Seragam Sekolah hingga pungutan lainnya, juga masih berlangsung hingga kini di Kota Pekanbaru.
Salah satu contoh kasus, saat ini lagi tren keberadaan uang kutipan sebesar Rp1.500 yang dipotong oleh oknum K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) dari setiap penjualan buku Lembaran Kerja Sekolah (LKS) atau buku pelajaran sekolah yang sudah ditentukan pihak sekolah dari penyedia buku atau toko buku yang dituju, agar dibelikan oleh para siswa yang tidak jauh dari komplek sekolah tersebut.
Informasi yang beredar, uang kutipan Rp1.500 yang dikutip dari setiap pembelian buku LKS atau buku pelajaran tersebut, nantinya akan disetorkan dan tagih oknum K3S dari penyedia buku atau LKS. Uang kutripan tersebut, akan dikumpul oleh oknum K3S kecamatan dan pengurus kota Pekanbaru.
Setelah uang kutipan terkumpul, uang tersebut akan dibagikan kepada pengurus K3S Kecamatan dan Pengurus K3S Kota Pekanbaru. Jika dikalkulasikan, bisa mencapai puluhan juta setiap adanya penjualan buku atau LKS dari setiap sekolah.
Jatah yang didapat untuk pengurus K3S Kota Pekanbaru, akan mendapat Rp1.000 (Seribu Rupiah), sedangkan Rp.500 (Lima Ratus Rupiah) dibagikan ke pengurus K3S tingkat Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Bidang Pengembangan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Dian Permata mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya dugaan kutipan tersebut sama sekali selama ini.
Meski demikian lanjut Dian Permata, pihaknya akan mengkonfirmasikan dugaan tersebut kepada pihak Pengurus K3S yang dimaksud, sembari meminta kepada oketimes.com dari mana mengetahui informasi tersebut.
"Maaf saya Lagi diluar kota, masalah itu saya TDK tau sama sekali, saya harus konfirmasi dulu ke k3s nya. Itu k3s mana yang ngomong, biar nanti saya konfirmasi ke dia," tulis Dian Permata menjawab pertanyaan oketimes.com.
Seperti diketahui bersama, Pemerintah sudah acap kali menegaskan kepada lembaga atau satuan layanan pemerintah, agar tidak melakukan aksi pungutan liar (pungli) dalam meyalani masyarakat di berbagai instansi atau lembaga negara yang masih dibawah nuangan atau kendali pemerintah RI, terutama di lembaga Pendidikan dan sejenisnya di Indonesia, dilarang keras untuk melakukan tindakan sepihak tersebut.
Jika hal tersebut tidak diindahkan, maka ancaman pidana penjara siap menanti dan akan menjerat instansi atau lembaga yang bersangkutan secara tegas.
Hal tersebut seperti ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjunya, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.***
Komentar Via Facebook :